Connect with us

Kota Banjarbaru

Bentuk Tim Pengawasan, Permakaman Tak Terdaftar di Banjarbaru Siap-siap Diberi Tanda

Diterbitkan

pada

Disperkim Kota Banjarbaru akan segera membentuk tim pengawasan permakaman mengantisipasi kawasan permakaman yang belum memiliki izin operasional. foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim pengawas permakaman segera dibentuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru.

Tim ini kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Utilitas di Disperkim Kota Banjarbaru Anwari Delmi berisi SKPD teknis yang berkaitan dengan operasional permakaman di Kota Banjarbaru, diantaranya Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR dan Disperkim Kota Banjarbaru sendiri. Tugasnya lanjut pria yang akrab disapa Avix Kenzo ini, untuk mengawasi aktivitas lahan permakaman di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

“Dalam waktu dekat akan kami konsultasikan pembentukan tim ini ke pimpinan (Wali Kota),” ujar Avix, Sabtu (22/7/2023).

Avix melanjutkan, pembentukan tim pengawasan ini memiliki landasan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang pengelolaan permakaman.

“Di dalam Perda itu sudah diatur terkait tim pengawasan ini,” sebutnya.

Lebih jauh Avix membeberkan bahwa saat ini masih banyak pengelola permakaman yang belum memiliki izin operasional. Dari 151 lahan permakaman yang tersebar di lima kecamatan, baru segelintir saja yang sudah mulai mengurus perizinan ke Disperkim. Kondisi itu diperparah dengan masih adanya kavling yang ditawarkan permakaman komersial yang baru buka.

“Sementara 151 lahan permakaman yang sudah ada belum terisi maksimal,” ucapnya.

Hal tersebut kata Avix, menjadi pekerjaan rumah (PR) tambahan dalam hal penataan kawasan permakaman, lantaran hingga saat ini pihak Disperkim sendiri masih dalam proses pendataan lahan makam. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 tahun 2023 yang resmi ditetapkan per 28 Maret 2023 lalu.

“Hanya beberapa saja yang sudah mendaftar, makanya kami harus kerja ekstra dengan pola jemput bola ke lapangan, mengarahkan para pengelola makam untuk segera mengurus perizinannya,” cetusnya.

Lalu, dari sejumlah pengelola makam yang sudah mendaftar, belum ada satupun yang sudah mengantongi izin pemakaman dari Disperkim.

“Pengajuan izin yang sudah masuk itu harus kami verifikasi kembali, apakah lahan tersebut sudah layak atau tidak untuk dijadikan tempat pemakaman,” tukasnya.

Tim pengawasan yang bakal dibentuk itulah sebutnya, yang nantinya akan memverifikasi lahan permakaman yang sudah mendaftarkan ke Disperkim. Jika pengelola makam mengabaikan aturan terkait lahan permakaman ini tegas Avix, maka pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada lahan makam yang bersangkutan.

“Jika pengelola makam tidak mengindahkan aturan ini, maka akan kami pasang tanda bahwa lahan permakaman itu belum didaftarkan ke Disperkim,” tegas Avix.

Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan teliti untuk membeli kavling permakaman. Sebab saat ini setiap lahan permakaman diharuskan mendaftarkan permakamannya ke Disperkim Kota Banjarbaru.

“Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur membeli kavling permakaman, ternyata permakaman tersebut belum melakukan pendaftaran ke Disperkim,” tuntasnya.

Diwawancarai terpisah di sela acara pembukaan Bazar Ekonomi Kreatif UMKM MTQ XXXIV tingkat Kalsel, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menagih, apabila pengusaha atau pengembang permakaman mengabaikan peraturan yang ada.

“Tahun depan akan didata dan pasti akan ditagih, sanksinya sampai pidana. Jadi itu termasuk kerugian daerah apabila tidak dilaksanakan,” tukasnya. (Kanalkalimantan.com/al)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->