Kota Banjarbaru
Bejat, Oknum Guru PNS di Banjarbaru Cabuli Anak Dibawah Umur
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sungguh bejat oknum guru Pegewai Negeri Sipil (PNS) SMP di Kota Banjarbaru tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak muridnya sendiri yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial AS (37) merupakan guru di Kota Banjarbaru yang di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor menyampaikan kejadian ini terjadi di Wilayah Hukum Polsek Liang Anggang pada Kamis (29/9/2022), tempat kejadian di dalam gudang sekolah bekas Lab. Bahasa.
“Pelaku merupakan salah satu oknum guru PNS di salah satu sekolah yang ada di Wilkum Polsek Liang Anggang,” katanya, Sabtu (22/10/2022)
Baca juga: Antisipasi Penghapusan Data Registrasi, Pembebasan Denda PKB Jadi Momentum Tepat
Kata AKP Tajudin, kejadian bermula ketika korban meminta izin kepada AS (37) untuk tidak mengikuti kegiatan olahraga.
“Di luar dugaan, AS (37) menarik korban hingga terduduk dilantai dan memeluk dari belakang sambil meraba dada dan mencium daerah-daerah sensitif korban,” jelas Kasi Humas.
Dilanjutkannya, mendapat perlakuan tersebut korban berontak hingga berhasil terlepas, sambil menangis korban meninggalkan lokasi kejadian menuju kelas.
Masih kata Tajudin, saat di kelas korban ditanya oleh saksi dan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada guru serta dilaporkan kepada Kepala sekolahnya.
Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.
Baca juga: Kebakaran di Ruang Isolasi Santri, Polisi Menduga Akibat Korsleting Listrik
Menanggapi laporan tersebut Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan terkait pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu dan berhasil mengamankan pelaku AS (37).
“Saat diinterogasi AS (37) mengaku melakukan perbuatannya lantaran nafsu saat dirinya didatangi korban dan membicarakan masalah tatto dan pelaku yg melihat tatto korban pun kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kasi Humas.
Masih kata Kasi Humas, pelaku juga mengakui ada 3 orang siswi yang dicium pipi kanan dan kiri saat bertemu disekolah karena sudah terbiasa.
Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya AS (37) oknum guru PNS ini disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pilkades Serentak 2024 Dua Kabupaten di Kalsel Ditunda