Kota Banjarbaru
Antisipasi Penghapusan Data Registrasi, Pembebasan Denda PKB Jadi Momentum Tepat
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Terhitung mulai Tanggal 3 Oktober – 24 Desember 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor.
Momentum pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor yang berlaku se Kalsel hendaknya dimanfaatkan segera oleh wajib pajak. Pasalnya, selain mendapat diskon, ini juga sebagai antisipasi agar dapat terhindar dari penghapusan data registrasi Korlantas Polri.
Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif memberikan imbauan agar masyarakat Kotabaru agar dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Tujuannya, juga agar lebih aman dalam melakukan aktivitas berkendara.
“Program penghapusan denda administrasi ini berlaku mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022, jadi manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, baru-baru tadi.
Baca juga: Ribuan Santri Peringati Satu Abad Ponpes Rakha Amuntai dan Hari Santri Nasional
Terkait bakal adanya penghapusan data registrasi, ia menyampaikan agar setidaknya wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tepat waktu. Bahkan, relaksasi ini juga berlaku bagi mereka yang sampai ini menunggak.
“Juga berlaku bagi kendaraan roda dua, tiga dan empat. Untuk tidak terjadi penerapan itu, silah kan datang untuk melakukan pembayaran tunggakan,” imbaunya.

Mengingat letak wilayah Kotabaru diakui sangat luas, Fahmi, menuturkan, Samsat Kotabaru sudah memiliki kantor pembantu untuk memudahkan wajib pajak menjangkau transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami memiliki tiga kantor pembantu samsat, di antaranya untuk wilayah pesisir berada di Lontar. Sedangkan Kotabaru yang berada di daratan itu bisa mendatangi Serongga dan Sengayam yang berbatasan dengan Kaltim,” pungkasnya.
Baca juga: Posko Banjir Lamandau Siaga 1×24 Jam
Sekedar diketahui, bagi wajib pajak yang taat bayar, mendapat Pengurangan apabila dibayarkan mulai:
1. 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5%
2. 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5%
3. 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10%
Kemudian kalau untuk sanksi administrasi itu dendanya dihapus, seperti Pembebasan sanksi Administrasi Denda keterlambatan PKB dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Denda BBNKNB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHaornas 2026: Aktivitas Fisik Jadi Gaya Hidup Keseharian Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru
-
Ekonomi2 hari yang laluBRI Multiguna Pre-Approved, Solusi Kebutuhan Berbagai Rencana Anda
-
HEADLINE21 jam yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN21 jam yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kabupaten Balangan22 jam yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai


