Connect with us

Otomotif

Bisa Permohonan Online, Begini Cara Buat SIM Internasional

Diterbitkan

pada

Konsep identifikasi data informasi SIM Internasional. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

KANALKALIMANTAN.COM – Korlantas Polri melakukan adaptasi kebiasaan baru atau new normal dalam pelayanan publik, salah satunya inovasi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional dari rumah. Atau tanpa harus hadir di Satpas Korlantas Polri Jakarta.

Terobosan baru ini juga turut mendukung program pemerintah dalam adaptasi kebiasaan baru yang meminimalkan pertemuan fisik tatap muka. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan, juga mendukung forensik kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan cara mengakses  http://siminternasional.korlantas.polri.go.id/  atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di smartphone atau laptop.

Baca juga: Razia di Lapas Banjarbaru, Petugas Temukan Sajam Modifikasi, HP, hingga Syair Togel!

Kemudian, berikut adalah tahapannya:

  • Lakukan registrasi online dengan mengisi data diri, di antaranya upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.
  • Selanjutnya, pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan bisa diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Gojek.
  • Setelah semua diisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
  • Pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
  • Jika persyaratan lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
  • Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. (suara.com)

    Reporter : suara.com
    Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->