Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bawaslu HSU Tegaskan Aparatur Desa Tidak Boleh Jadi Tim Kampanye

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu HSU Syardani. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bawaslu mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak jadi tim kampanye saat Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Hulu Sungai Utara (HSU), Syardani mengatakan, hal ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya, Sabtu (26/11/2022)

Selain dalam UU Pemilu, kata Syardani, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

 

Baca juga : Tanah Amblas Tergerus Air Sungai, Rumah di Desa Bungin Nyaris Ambruk

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Sementara itu pengamat politik FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Andi Tenri Sompa mengatakan terkait aparatur desa menjadi tim kampanye tidak boleh apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Pembakal tidak boleh jadi tim sukses,” tegasnya.

Apabila kedapatan menjadi tim sukses maka wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk ditindaklanjuti.

“Biasanya kalau menjadi tim sukses resmi maka akan ditolak oleh KPU, karena ada aturan terkait siapa saja yang akan menjadi tim sukses,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->