Connect with us

Pemilu

Bawaslu Banjarbaru Panggil Para Terlapor Dugaan Netralitas Pemantau

Diterbitkan

pada

Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasca PSU. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima sejumlah laporan usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 19 April lalu.

Laporan tersebut diantaranya dua sudah teregister dan satu laporan masih dalam tahap pengkajian syarat formil dan materiil.

Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan saat diwawancarai di kantornya, Senin (28/4/2025) siang.

Baca juga: Penanganan Dugaan Politik Uang PSU Tak Berlanjut, Begini Penjelasan Bawaslu Banjarbaru

Nor Ikhsan mengatakan, laporan pertama terkait dugaan money politic mengatasnamakan salah satu pasangan calon gugur atau dihentikan karena tidak memenuhi bukti yang cukup kuat.

“Kemudian yang kedua laporan masuk dari salah seorang warga terhadap dugaan ketidaknetralan salah satu dari pemantau Pemilu di Kota Banjarbaru,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru.

Laporan kedua itu sudah teregister dan saat ini tengah dalam tahap klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Siap Layani Embarkasi Haji Banjarmasin, Dua A330-343 Lion Air Tiba di Bandara Syamsudin Noor

“Saat ini sudah dalam tahap klarifikasi dari pihak-pihak terkait, mulai dari pelapor, terlapor, dan juga saksi. Lalu kami akan membawanya ke ahli,” jelas dia.

Ikhsan mengatakan dalam laporan tersebur, sedikitnya ada 20 orang terlapor yang namanya tercantum. Nama-nama itu akan dimintai keterangan.

“Semua terlapor itu akan kita mintakan keterangan, di mana keterangan mereka akan kita jadikan kajian apakah dugaan tersebut terpenuhi sesuai yang dilaporkan atau tidak,” sebut Ikhsan.

Baca juga: Pimpin Peringatan Hari Otda 2025, Wabup Sampaikan Apresiasi kepada Jajaran

Masih kata Ikhsan, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 12.00 Wita, Bawaslu Banjarbaru kembali menerima laporan mengatasnamakan warga.

“Laporan itu tentang adanya baliho salah seorang tokoh di Banjarbaru, akan kita proses setelah masuk laporan maksimal 2 x 24 jam untuk pemenuhan syarat formil materiilnya,” katanya.

Jika syarat formil dan materiil dari laporan tersebut terpenuhi katanya maka kita diregister oleh Bawaslu Kota Banjarbaru. “Setelah teregister 3+2 hari kita akan lakukan penanganan pelanggaran itu,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca