PEMILU 2024
Bawaslu Banjarbaru Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Bagi Sembako
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kota Banjarbaru.
Aduan di tujukan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bahrani mengatakan, pelapor datang meregister aduan dengan nomor 003 beberapa waktu lalu.
“Aduan nomor 003 berkenaan dengan dugaan pembagian sembako,” ujar Bahrani, Rabu (9/10/2024) petang.
Baca juga: Jadi Tersangka Belum Ditahan, Paman Birin Dicegah ke Luar Negeri
“Kemudian ada lagi nomor 002 berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye di media sosial dengan istilah mereka menyebutkan black campaign atau adanya aktifitas fitnah,” jelas dia.
Dalam aduan itu, pelapor menyebutkan bahwa paslon nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran pembagian sembako saat kampanye berlangsung di Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin pada 30 September 2024.
Bahrani menjelaskan hingga saat ini penanganan aduan tersebut masih berproses. Dalam proses penanganan pelanggaran itu pihaknya melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor, saksi maupun terlapor, dan pihak lain yang perlu dimintai keterangannya
Kemudian pada Rabu (9/10/2024) sore, kata dia, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah diminta datang ke kantor Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Dilaporkan Bagi Sembako saat Kampanye, Said Abdullah Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru
“Sementara nomor register 003 kita panggil paslon nomor urut 2 Said Abdullah, selebihnya itu masih kita kaji terlebih dahulu siapa yang perlu kita panggil, karena semua sudah klarifikasi, dan memang ada beberapa hal lagi yang perlu kita gali dan ini yang masih kita susun,” ujarnya.
Hasil klarifikasi ini dimuat menjadi sebuah informasi awal yang kemudian akan pihaknya susun, pihaknya kaji dan disimpulkan apakah memang masuk sebagai pelanggaran atau tidak. “Kesimpulannya akan kita umumkan melalui press rilis setelah semua kajian selesai jadi kelengkapan informasi harus disampaikan secara utuh bukan hanya sebagian,” tandas Bahrani
Adapun proses penanganan aduan laporan ini kata dia akan berjalan tiga plus dua hari semenjak laporan itu diregister. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan23 jam yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Banjar17 jam yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
HEADLINE3 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru


