Connect with us

Kota Banjarbaru

Bawa 3 Paket Sabu, Icak Diringkus Polisi di Sebuah Warung

Diterbitkan

pada

Tersangka Icak ditangkap polisi kerena kedapatan membawa sabu Foto: polsek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Simpan 3 paket sabu, Ahmad alias Icak (33) diringkus polisi di sebuah warung Jalan A Yani, Jurusan Pelaihari Kilometer 22, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamat Rahardjo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kronologi kejadiannya, saat anggota Polsek Banjarbaru Barat melaksanakan giat patroli rutin mendapat informasi di warung Jalan A Yani Jurusan Pelaihari ada seseorang membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami langsung mendatangi warung tersebut, dan melakukan pemantauan terhadap orang dimaksud tersebut. Kami melihat seseorang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan. Akhirnya ditemukan dia menyimpan tiga paket narkotika yang diduga sabu,” jelasnya.

Narkotika dengan rincian paket pertama berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram, paket kedua berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,07 gram, dan satu ketiga berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,03 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengaku paket tersebut milik temannya berinisial AI yang saat itu menitipkan barang tersebut untuk disimpan karena mau pulang ke rumahnya. AI sebelumnya juga pernah menitip sabu kepada pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatnya, Icak diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, guna proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter : Wahyu
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->