kriminal banjarbaru
Baru Kenal, Anak Perempuan di Banjarbaru Diajak Jalan Berujung Wikwik
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Baru kenal mau saja diajak kencan, seorang anak perempuan di Banjarbaru menjadi korban pencabulan lelaki yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Korban yang masih di bawah umur itu dipaksa oleh AN (23) melakukan hubungan badan tanpa ikatan sah.
Untuk melancarkan aksi amoral itu, AN melakukan modus ajak korban jalan-jalan dan mampir ke kos.
Belakangan tak sesuai, AN malah membawa korban masuk ke penginapan QQ di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pembangunan IKN Ancam Orangutan, Lumba-lumba Irrawaddy
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengtatakan, saat berada di penginapan, korban sempat menolak beberapa kali, tapi tetap dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam kamar.
Korban dipaksa AN melakukan persetubuhan satu kali. Pelaku AN diketahui berstatus mahasiswa tersebut.
“Setelah hasratnya terpenuhi, pelaku mengajak korbannya jalan-jalan ke lapangan Murdjani, kemudian diantar pulang,” kata Kompol Tajudin, Selasa (25/4/2023) siang.
Pelaku AN, sebut Kompol Tajudin, sempat diadang oleh kakak korban saat dalam perjalanan pulang, namun berhasil kabur.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap AN hingga ke Kalimantan Tengah.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumah neneknya, di Pulang Pisau, Kalteng,” sebut Kompol Tajudin.
Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Trisakti Masih sepi, Kapal Bersandar Mulai H+5 Lebaran
Kepada polisi, pelaku AN mengaku baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO.
Dari keterang AN juga terungkap bahwa pelaku sempat mengancam meninggalkan korban di tempat sepi sebanyak tiga kali, bila tidak mau diajak ‘begituan’.
“Pelaku juga mengaku sempat mengajak korban ke lokasi pemakaman di Jalan Kasturi, untuk meminta oral sex, namun korban menolak,” ungkap Tajudin.
Pelaku AN dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Tajudin. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
kampus3 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Hukum2 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Olahraga3 hari yang laluMengacu Spobnas, Dispora Kalsel Fokus Atlet Angkat Besi dan Dayung
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBazar Tebus Murah di Guntung Payung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMinim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluBuka Puasa Bersama Jurnalis, Perwakilan Pers Beri Apresiasi ke Bupati Banjar




