Kanal
Barsel Wujudkan Satu Data Kependudukan Lewat Sensus Penduduk
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK– Sensus penduduk online di Barito Selatan (Barsel) akan dilaksanakan tanggal 15 Februari sampai 31 Maret 2020. Caranya dengan mengakses sensus.bps.go.id yang akan dilanjutkan wawancara pada 1 Juli sampai 31 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (23/1/2020). “Pastinya dengan upaya dilakukannya sensus penduduk itu, tentunya akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan satu data kependudukan indonesia, yang merupakan salah satu bagian dari terwujudnya satu data Indonesia,†terangnya.
Eddy Raya mengatakan, sesuai petunjuk Badan Pusat Statistik Kabupaten Barsel, pada sensus penduduk kali ini masyarakat bisa terlibat langsung dengan melakukan sensus penduduk online melalui web sebagai mode pendataan mandiri. “Jadi lewat sensus penduduk online lewat web yang ada sudah bisa jadi mode pendataan mandiri,” jelas Eddy.
Ia juga mengimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat kabupaten Barsel untuk menyukseskan sensus penduduk tahun 2020 dengan memberikan data yang jujur dan benar. Maka dari itu, kata dia, atas nama Pemerintah Daerah Barsel mengharapkan agar masyarakat di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus, dapat bersama mencatat Indonesia demi Barsel yang lebih baik. “Jadi kita berharap lewat sensus penduduk ini bisa mencatat lebih baik lagi untuk menuju Barsel lebih baik,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Barsel Eddy Surahman, mengatakan, sensus penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Tidak hanya itu, kata dia, sensus penduduk juga sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015. “Resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015- 2024,†terangnya.
Terkait dasar hukum pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020, tambah dia, sudah pasti berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, dan rekomendasi PBB Mengenai Metode Sensus. “Termasuk satu data Indonesia atau Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/ digdo)
Editor : Chell
-
kampus2 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Hukum1 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Olahraga3 hari yang laluMengacu Spobnas, Dispora Kalsel Fokus Atlet Angkat Besi dan Dayung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMinim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBazar Tebus Murah di Guntung Payung
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluPemkab Balangan Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026



