Hukum
Barbuk Kasus Inkrah Agustus-September Dimusnahkan Kejari Banjar
MARTAPURA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banja memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah dari bulan Agustus-September 2018, di depan halaman kantor kejari Kabupaten Banjar, Senin (1/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 26 tersangka. Adapun pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dan dimusnakan tersebut diantaranya alat pengisap narkoba beberapa buah, sabu sebanyak 7,21 gram, carnophen 531 butir, seledryl 454 butir, exstasy 9 butir dan obat-obatan lainnya 176 butir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kumpulan dari kasus yang sudah inkrah dan dari bulan September sampai dengan bulan Agustus 2018,†ujarnya.
Sementara untuk pemusnahan seperti biasa untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah diisi zat kimia, obat obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ke depan untuk menghindari penyimbangan barang bukti, ditambahkan Muji, pemusnahan barang bukti akan dilakukan selama satu bulan sekali.
“Kedepan kita akan musnahkan barang bukti satu bulan sekali, untuk menghindari penyimpangan barang bukti, namun dilihat dulu banyak sedikitnya,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE3 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE3 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009






