Connect with us

Kota Banjarmasin

Bantuan BPK Swasta Nihil, Walikota Ibnu Sina Terbentur Status Harus Berbadan Hukum

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina terkendala dalam memberikan bantuan pada BPK swasta Foto : fikri

BANJARMASIN, Kendati berjasa menangani musibah kebakaran yang terjadi di Kota Banjarmasin beberapa waktu terakhir, namun BPK (barisan pemadam kebakaran) swasta di Kota Banjarmasin masih belum mendapatkan bantuan dari Pemko Banjarmasin.

Ditemui di sela Lomba Ketangkasan BPK Swasta Banjarmasin pada Minggu (27/10) pagi, Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina menyebut, BPK swasta diminta untuk membentuk badan hukum sendiri.

“Badan hukum ini minimal tiga tahun, sebagian sudah membuat. Mudah-mudahan sesuai dengan aturan, badan hukumnya sudah memenuhi persyaratan saya kira diberikan bantuan sosial (bansos),” kata Ibnu, Minggu (27/10).

Ibnu membeberkan, BPK swasta dapat mengurus badan hukumnya cukup melalui pihak notaris. “Badan hukum itu tidak harus sampai ke pusat. Bisa saja, cuma harus bekerjasama dengan pihak notaris,” jelas Ibnu.

Kendati harus berbentuk badan hukum, Ibnu menjamin tidak akan memberatkan masyarakat yang ingin mendirikan BPK swasta sendiri. “Kita memberikan kebebasan dan pembinaan tetap dilakukan. Tetapi jika meminta bantuan, baik itu hibah atau bansos, ada persyaratan di Permendagri yang mensyaratkan: harus berbadan hukum supaya jelas penerimanya,” jelas Ibnu.

Disinggung soal jaminan keselamatan terhadap regu BPK swasta, Ibnu menjabarkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal jaminan keselamatan kerja saat regu BPK swasta bertugas. “Bukan asuransi, hanya jaminan saja jika terjadi kecelakaan atau musibah saat bertugas. Bisa dianggap mendapatkan santunan,” kata Ibnu. Besaran preminya pun cukup kecil, hanya Rp16 ribu per bulan.

“Kalau teman-teman RT/RW kan ada potongan dari honorarium yang diterima tiap bulan, saya kira tidak memberatkan. Saya kira model seperti ini perlu dibicarakan lagi, termasuk dengan dewan, formatnya seperti apa. Supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, bisa diberikan santunan atau jaminan kerja,” jelas Ibnu.

Sementara Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menyebut pihaknya akan mempelajari regulasi yang mengatur soal bantuan kepada BPK swasta. “Akan kita sikapi dengan pemerintah kota Banjarmasin, apakah nantinya dengan aturan tersebut apakah kita bisa fasilitasi berupa bantuan langsung,” ucap Harry.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR mengatakan, pihaknya mencoba mempelajari regulasi soal bantuan kepada BPK swasta di luar Kota Banjarmasin. Jika memang ada regulasinya, Pemko Banjarmasin menyikapinya, agar bantuan dapat diberikan kepada BPK swasta.

“Harapan kita, perlu adanya dukungan dari Pemko Banjarmasin khususnya, agar dalam menyikapi kegiatan-kegiatan pemadam kebakaran ini adalah tugas yang sangat luar biasa,” beber Yamin. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->