Kota Banjarbaru
Banjarbaru Tetapkan UMK Sendiri, Angka di Atas UMP Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Kota Banjarbaru telah menyusun sejumlah persyaratan untuk dapat menetapkan UMK sendiri.
Kepala Diskopumnaker Kota Banjarbaru Sartono menyebut, pada tutup tahun 2025 pihaknya telah menyusun rencana, karena. Kota Banjarbaru telah memenuhi persyaratan untuk dapat menetapkan UMK sendiri.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun Walhi Kalsel: ‘Kiamat Ekologis’ dari Deforestasi dan Alih Fungsi Hutan

Salah satu persyaratan adalah dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Kota Banjarbaru berada di atas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Atau pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi, hasilnya positif. Dari kedua persyaratan tersebut, kalau sudah memenuhi salah satu syaratnya maka suatu kota dapat menetapkan UMK sendiri,” ujar Kepala Diskopumnaker Kota Banjarbaru Sartono, Selasa (23/12/2025).
Kota Banjarbaru dari persyaratan tersebut telah dipenuhi sehingga tahun ini dapat menyusun rencana penetapan UMK Banjarbaru sendiri.
Baca juga: Akhirnya Kabel Optik Menjuntai A Yani Km 31,5 Dirapikan
Sedangkan untuk besaran UMK masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Kalsel. Namun, Sartono memastikan besaran standar upah akan lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Karena persyaratan untuk menetapkan UMK harus di atas UMP. Alhamdulillah kalau di atas UMP kita bisa menetapkan sendiri dan kita usulkan ke Provinsi Kalsel,” jelas dia.
“Untuk angkanya kita belum bisa menyampaikan karena belum ditetapkan oleh Gubernur, makanya sifatnya kita usulan, tetapi dipastikan di atas provinsi,” sambungnya.
Baca juga: Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Jelang Acara Rutin 5 Rajab Sekumpul
Pemko Banjarbaru telah memiliki Dewan Pengupahan untuk mendukung penetapan UMK di Banjarbaru ke depannya.
“Karena ada beberapa aspirasi dari masyarakat, kenapa UMK Banjarbaru tidak ditetapkan sendiri, jadi kemarin mengumpulkan data berdasarkan kriteria, indikator, variable untuk menetapkan UMK sendiri. Alhamdulillah terpenuhi,” tuntas Sartono. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang lalu115 Rumah Disediakan untuk 22 Kafilah MTQN ke-56 Kotabaru





