NASIONAL
Aturan Terbit, Ini Syarat Buruh Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi gaji. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat yang menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan:
Baca juga: “Rumah Makan Gratis” Senin-Jumat di Banjarbaru, Ini Lokasinya
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Suplai dari Pusat Lambat, Capaian Vaksinasi Daerah Rendah
Dalam pasal 3B disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
Sekadar informasi bantuan subsidi upah 2021 ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/per bulan. Bantuan itu diberikan dalam 2 bulan yang dicairkan sekaligus, atau buruh akan mendapatkan langsung Rp 1 juta.
Bantuan subsidi gaji 2021 akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi dana Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. (detik/das)
Editor: cell
-
HEADLINE2 hari yang laluDinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluRespon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong
-
HEADLINE2 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKalsel Dukung Cetak Sawah 2026 Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

