Hukum dan Kriminal
Asyik Main Game, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polisi sektor (Polsek) Martapura Kota meringkus KA, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (30/8/2020) pukul 22:00 malam, di sebuah warung internet di Jalan Mentri Empat, Martapura Kota.

Selain mengamankan KA, polisi juga mendapati barang bukti satu Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi atau pelat yang sudah diganti pelaku dengan pelat palsu.
Diketahui pelaku ini merupakan residivis yang sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang berbeda.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe kepada kanalkalimantan.com mengatakan, kendaraan M Suhardi telah di curi orang pada Selasa (18/8/2020) lalu di Jalan A Yani Km 39 depan warung Stanik, Martapura Kota.
Menurut Munthe, kronologi kejadian pada saat pelapor sedang berada di dalam rumah dan kemudian pelapor keluar melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang yang diambil oleh pelaku/terlapor lidik dengan cara mengambil kunci yang disimpan dalam lemari,” ucap Munthe.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Munthe. (kanalkalimantan.com/wahyu)
-
Bisnis20 jam yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
HEADLINE3 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung





