Hukum dan Kriminal
Asyik Main Game, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polisi sektor (Polsek) Martapura Kota meringkus KA, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (30/8/2020) pukul 22:00 malam, di sebuah warung internet di Jalan Mentri Empat, Martapura Kota.
Selain mengamankan KA, polisi juga mendapati barang bukti satu Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi atau pelat yang sudah diganti pelaku dengan pelat palsu.
Diketahui pelaku ini merupakan residivis yang sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang berbeda.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe kepada kanalkalimantan.com mengatakan, kendaraan M Suhardi telah di curi orang pada Selasa (18/8/2020) lalu di Jalan A Yani Km 39 depan warung Stanik, Martapura Kota.
Menurut Munthe, kronologi kejadian pada saat pelapor sedang berada di dalam rumah dan kemudian pelapor keluar melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang yang diambil oleh pelaku/terlapor lidik dengan cara mengambil kunci yang disimpan dalam lemari,” ucap Munthe.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Munthe. (kanalkalimantan.com/wahyu)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
kriminal banjarbaru1 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin5 jam yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin