HEADLINE
ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, diterapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).
Kebijakan tersebut dirancang agar mobilitas masyarakat lebih terkendali, perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran menjadi lebih longgar, serta aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penerapan flexible working arrangement, bukan penambahan hari libur. Artinya, ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun dengan pola kerja yang lebih luwes sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (11/2/2026).
Jadwal WFA ASN sebelum dan setelah Lebaran 2026
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dua hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026).
Selanjutnya, penyesuaian kembali diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu (25/3/2026), Kamis (26/3/2026), dan Jumat (27/3/2026).
Selama lima hari tersebut, ASN dapat bekerja dari mana saja sesuai ketentuan instansi masing-masing, tanpa mengurangi kewajiban kinerja dan akuntabilitas.
Baca juga: Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris
Dasar Hukum Penetapan WFA ASN
Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang disusun secara terencana, terukur, serta berorientasi pada kepentingan publik, dengan tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
Prinsip Penting dalam Penerapan Fleksibilitas Kerja ASN
Dalam penerapan WFA, terdapat empat poin utama yang wajib menjadi perhatian pimpinan instansi pemerintah.
Pertama, pimpinan instansi harus membagi secara proporsional jumlah ASN yang bekerja di kantor dan ASN yang menjalankan tugas secara fleksibel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, setiap ASN tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas kinerja, serta optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Ketiga, instansi pemerintah wajib memastikan akses pengaduan masyarakat tetap terbuka, baik melalui SP4N-LAPOR!, kanal tatap muka, maupun media lainnya, serta tetap melaksanakan survei kepuasan masyarakat melalui QR code di unit layanan.
Keempat, pimpinan instansi harus memastikan ASN tetap menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya menjadi prioritas utama agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Oleh karena itu, fleksibilitas kerja ASN tidak dimaknai sebagai kelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai pengaturan pola kerja agar pelayanan publik tetap terjaga di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Jadwal Libur Lebaran 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri
Selain WFA, pemerintah juga menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah melalui SKB tiga menteri. Total terdapat lima hari libur Lebaran yang terdiri dari dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama.
Berikut rincian libur Lebaran 2026:
- Jumat (20/3/2026): Cuti bersama Idulfitri.
- Sabtu (21/3/2026): Libur nasional Idulfitri.
- Minggu (22/3/2026): Libur nasional Idulfitri.
- Senin (23/3/2026): Cuti bersama Idulfitri.
- Selasa (24/3/2026): Cuti bersama Idulfitri.
Libur Hari Suci Nyepi 2026
Pada bulan yang sama, masyarakat juga menikmati libur Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948. Berdasarkan SKB tiga menteri, Nyepi 2026 jatuh pada:
- Rabu (18/3/2026): Cuti bersama Hari Suci Nyepi.
- Kamis (19/3/2026): Libur nasional Hari Suci Nyepi.
Kedekatan waktu antara Nyepi dan Idulfitri membuat potensi libur panjang semakin besar.
Skema Lengkap WFA dan Libur ASN Maret 2026
Apabila jadwal WFA, libur Nyepi, dan libur Idulfitri digabungkan, maka ASN berpotensi memiliki jeda waktu hingga hampir dua minggu dengan pola kerja dan libur sebagai berikut:
- Senin (16/3/2026): WFA.
- Selasa (17/3/2026): WFA.
- Rabu (18/3/2026): Cuti bersama Nyepi.
- Kamis (19/3/2026): Libur nasional Nyepi.
- Jumat (20/3/2026): Cuti bersama Idulfitri.
- Sabtu (21/3/2026): Libur nasional Idulfitri.
- Minggu (22/3/2026): Libur nasional Idulfitri.
- Senin (23/3/2026): Cuti bersama Idulfitri.
- Selasa (24/3/2026): Cuti bersama Idulfitri.
- Rabu (25/3/2026): WFA.
- Kamis (26/3/2026): WFA.
- Jumat (27/3/2026): WFA.
- Sabtu (28/3/2026): Akhir pekan.
- Minggu (29/3/2026): Akhir pekan.
Skema ini memberi ruang bagi ASN untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mudik dan balik Lebaran tanpa mengganggu kewajiban kerja.
Kebijakan WFA dan cuti bersama Lebaran 2026 menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan mobilitas masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik. Dengan pengaturan yang terencana, ASN tetap menjalankan tugas secara profesional sekaligus memperoleh fleksibilitas kerja yang adaptif terhadap kondisi libur nasional. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Reporter: kk
Editor: bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
HEADLINE1 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


