Hukum
Asik Endehoi Tanpa Busana, Y dan R Dibawa Satpol PP
M Kedapatan Jualan Miras, H Kali Kedua Tertangkap di Pembatuan
BANJARBARU, Y (21) terduga PSK eks lokalisasi Pembatuan kedapatan tengah masyuk berkencan dengan R (43) dalam sebuah kamar kos di jalan Kenanga RT 06 RW 09 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Rabu (9/5). Razia dilakukan petugas penegak Perda Kota Banjarbaru mengadakan giat pengawasan menjelang bulan suci Ramadhan.
Apesnya, Y kedapatan petugas sedang bercinta dan harus menahan malu kala petugas mendadak masuk ke kamarnya. Y terlihat sedang telanjang bulat bersama R. Mereka kalang kabut menutupi badan dan segera mengenakan pakaian saat petugas merengsek masuk.
Menurut pengakuan Y, ia pasang tarif Rp 200 ribu untuk sekali endehoi. Usut punya usut, wanita muda ini ternyata salah seorang karyawan di salah satu pusat perbelanjaan, namun kerja sampingan Y sebagai PSK di eks lokaliasi Pembatuan.
“Tarif Rp 200 ribu satu kali kencan, baru pertama kali datang dan jadi PSK. Ini sampingan saja, saya dari Banjarmasin,†aku Y saat di Kantor Satpol PP Banjarbaru.
Meski terbilang anak baru, Y terbilang berani melayani tamu di tengah hari. Dari kamar kos Y kedapatan bantal bermotif Hello Kitty warna ungu, handuk wana biru muda dan tisu.
Menurut Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Yanto Hidayat mengatakan, giat ini dilakukan selain sebagai giat rutin juga dalam rangka cipta kondisi jelang bulan suci Ramadhan.
Operasi siang itu juga berhasil mendapati 2 wanita lain diduga PSK yang tengah santai di rumah kos. Wanita lain itu yakni H (24) dan M (49) sedang bersama hidung belang. Petugas mendapati sejumlah beberapa botol minuman berakhohol yang dijual oleh M di warung depan kos mereka.
M, wanita yang hampir setengah abad ini malah menjalani dua pekerjaan sekaligus yakni sebagai PSK dan penjual miras. Terbukti ditemukannya satu krat miras kalengan sebanyak 24 kaleng, 6 bir hitam, 6 wisky, 3 minuman keras kaleng yang sudah habis di minum.
Beda dengan Y, M mengaku untuk tarif satu kali kencan seharga Rp 150 ribu. Nah, untuk menambah penghasilan M menjual miras yang ‘diimpor’ dari Banjarmasin melalui jasa tukang ojek untuk dibawa ke kos jalan Kenanga.
“Bayar kos Rp 300 ribu perbulan, berbagi sama Y. Tapi bebas kalau mau makai kamar tersebut,†aku M.
Sementara H, PSK yang sudah dua kali ditangkap oleh Satpol PP Kota Banjarbaru. Empat orang Y, R, M dan H akan diadili di meja hijau untuk menanti putusan hakim, terutama H yang sudah dua kali digrebek petugas Satpol PP. (devi)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKemensos RI Berikan Bantuan Atensi Rp582 Juta kepada Warga Kapuas
-
HEADLINE3 hari yang laluPolda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
Kabupaten Kapuas18 jam yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Olahraga3 hari yang laluPengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang



