Connect with us

Kota Palangkaraya

Aset Tak Terpakai Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

Diterbitkan

pada

Pemko Palangkaraya melakukan pemusnahan aset barang milik daerah yang sudah tidak terpakai dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14. Foto: tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melakukan pemusnahan aset barang milik daerah yang sudah tidak terpakai dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14 Palangkaraya, Kamis (11/2/2021). Pemusnahan aset barang daerah tidak terpakai dipimpin Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah.

Aset yang dimusnahkan itu milik Dinas perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Barang yang dimusnahkan bernilai Rp 2 miliar lebih, terdiri alat tulis kantor, keperluan humas seperti kamera dan sebagainya,” kata Umi Mastikah.

Pemusnahan aset tidak terpakai, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Hal itu sebagai wujud pertanggungjawaban Pemko Palangkaraya terhadap pemeriksaan Badan Keuangan dan untuk kembali menertibkan administasi keuangan, sehingga dapat mengurangi beban neraca.

“Tentunya semua barang itu sudah tidak layak pakai, sehingga harus dimusnahkan, sehingga ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa aset di OPD, semua ini sudah terwakili dan pemusnahan itu telah dieksekusi,” ujar Wakil Wali Kota.

Umi optimisme, Pemko Palangkaraya tahun ini akan kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kelima kalinya, setelah empat kali berturut-turut meraih predikat ini. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->