Dispersip Kalsel
Arsip Lawas 5 SKPD “Pemprov Dati I Kalsel” Segera Dimusnahkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimatan Selatan kembali akan melakukan kegiatan penyusutan arsip pada Depo Arsip Provinsi Kalsel di Banjarbaru dengan kegiatan pemusnahan arsip.
Rencana pemusnahaan arsip berasal dari 5 SKPD lingkup Pemprov Kalsel -waktu itu sebutan Pemprov Dati I Kalsel- yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BP-7, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Dinas Kesehatan.
“Dispersip Kalsel melakukan pemusnahan data jumlah arsip untuk kegiatan ini adalah arsip usul musnah sebanyak 7.147 berkas, dan usul permanen sebanyak 4.316 berkas. Kegiatan pemusnahan fisik arsipnya sendiri direncanakan pada bulan Mei 2021,” kata Kadispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Banyak Guru Enggan Vaksin Saat Puasa, Target Dinkes Banjarmasin Sulit Tercapai

Arsip yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari 5 SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, yang waktu itu dengan sebutan Pemprov Dati I Kalsel. Yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BP-7, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Dinas Kesehatan.
“Tim Penilaian dan Pemusnahan Arsip yang terbentuk dengan SK Gubernur Kalsel telah melaksanakan penilaian terhadap arsip 5 SKPD yang direncanakan. Dari penilaian ini menghasilkan 2 daftar arsip yaitu arsip usul musnah dan arsip usul permanen,” beber Nurliani.
Baca juga: Dishub dan Polresta Banjarmasin Uji Rekayasa Jalur Pembukaan Jembatan Alalak 1
Jika tidak ada aral, maka acara pemusnahan kearsipan lawas itu diagendakan pada bulan Mei 2021 di Banjarbaru.
Dimusnahkan Kadispersip Kalsel, arsip lawas adalah sebuah arsip yang sudah lewat masa usia atau sudah lewat masa retensinya, memang dalam pemusnahan arsip tidak sembarang memusnahkan.
“Harus sesuai masa retensi arsip. Arsip keuangan misalnya itu masa retensinya 10 tahun dan arsip kepegawaian 5 tahun,” kata Nurliani.

Baca juga: Hindari Pemancing Tewas Kesetrum, Polsek Martapura Kota Pasang Spanduk Imbauan di Tungkaran
Untuk proses pemusnahan, sambungnya maka Dispersip membentuk tim penilai dan tim pemusnahan arsip dengan SK Gubernur yang kemudian tim bekerja melakukan penilaian terhadap arsip yang akan diusulkan untuk dimusnahkan.
“Kalau masa retensinya di atas 10 tahun maka kita memerlukan persetujuan Arsip Nasional. Setelah Arsip Nasional memberikan rekomendasi, maka nanti Gubernur akan membuat SK lagi untuk penghapusan arsip,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Tak Redakan Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE19 jam yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS


