Connect with us

Dispersip Kalsel

Arsip Lawas 5 SKPD “Pemprov Dati I Kalsel” Segera Dimusnahkan

Diterbitkan

pada

Depo Arsip Pemprov Kalsel di Banjarbaru segera melakukan pemusnahaan arsip yang sudah habis masa retensi. Foto: dispersip kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimatan Selatan kembali akan melakukan kegiatan penyusutan arsip pada Depo Arsip Provinsi Kalsel di Banjarbaru dengan kegiatan pemusnahan arsip.

Rencana pemusnahaan arsip berasal dari 5 SKPD lingkup Pemprov Kalsel -waktu itu sebutan Pemprov Dati I Kalsel- yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BP-7, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Dinas Kesehatan.

“Dispersip Kalsel melakukan pemusnahan data jumlah arsip untuk kegiatan ini adalah arsip usul musnah sebanyak 7.147 berkas, dan usul permanen sebanyak 4.316 berkas. Kegiatan pemusnahan fisik arsipnya sendiri direncanakan pada bulan Mei 2021,” kata Kadispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Banyak Guru Enggan Vaksin Saat Puasa, Target Dinkes Banjarmasin Sulit Tercapai

 

Arsip yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari 5 SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, yang waktu itu dengan sebutan Pemprov Dati I Kalsel. Yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BP-7, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Dinas Kesehatan.

“Tim Penilaian dan Pemusnahan Arsip yang terbentuk dengan SK Gubernur Kalsel telah melaksanakan penilaian terhadap arsip 5 SKPD yang direncanakan. Dari penilaian ini menghasilkan 2 daftar arsip yaitu arsip usul musnah dan arsip usul permanen,” beber Nurliani.

Baca juga: Dishub dan Polresta Banjarmasin Uji Rekayasa Jalur Pembukaan Jembatan Alalak 1

Jika tidak ada aral, maka acara pemusnahan kearsipan lawas itu diagendakan pada bulan Mei 2021 di Banjarbaru.

Dimusnahkan Kadispersip Kalsel, arsip lawas adalah sebuah arsip yang sudah lewat masa usia atau sudah lewat masa retensinya, memang dalam pemusnahan arsip tidak sembarang memusnahkan.

“Harus sesuai masa retensi arsip. Arsip keuangan misalnya itu masa retensinya 10 tahun dan arsip kepegawaian 5 tahun,” kata Nurliani.

Baca juga: Hindari Pemancing Tewas Kesetrum, Polsek Martapura Kota Pasang Spanduk Imbauan di Tungkaran

Untuk proses pemusnahan, sambungnya maka Dispersip membentuk tim penilai dan tim pemusnahan arsip dengan SK Gubernur yang kemudian tim bekerja melakukan penilaian terhadap arsip yang akan diusulkan untuk dimusnahkan.

“Kalau masa retensinya di atas 10 tahun maka kita memerlukan persetujuan Arsip Nasional. Setelah Arsip Nasional memberikan rekomendasi, maka nanti Gubernur akan membuat SK lagi untuk penghapusan arsip,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/rls)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->