Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Antusiasme Warga 3 Kecamatan di Kotabaru Dapatkan Izin Berusaha Gratis!

Diterbitkan

pada

Penyerahan NIB kepada salah satu pelaku usaha. Foto : muh

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Warga 3 kecamatan yakni Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, dan Kelumpang Selatan, antusias mendapatkan izin berusaha yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kabupaten Kotabaru, Rabu (21/12/2022). Warga antusias karena surat izin berusaha diberikan gratis.

Abdul Kadir Jailani, yang merupakan warga Desa Cantung, mengapresiasi program jemput bola oleh DPMPTP Kotabaru.

“Tentu ini sangat membantu kami dari pelaku usaha, dan kegiatan semacam ini pastinya kami harapkan,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com.

Menurutnya, dari pada harus datang ke Kotabaru hanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), akan mengeluarkan dana yang lumayan besar.

 

Baca juga  : Tamarzam Terpilih Jadi Ketua DAD Kabupaten Barsel

“Dengan begini kan kami sangat dan sangat terbantu, apalagi sekarang untuk mendapatkan NIB itu bisa melakukan pendaftaran melalui online dan itu justru memberikan pelayanan yang baik bagi kami,” jelasnya.

Sementara Kepala DPMPTP Kotabaru, Said Fakhrizani menjelaskan, program ini dilakukan sesuai arahan dari Bupati. Bagaimana sistem pelayan agar dekat dengan masyarakat dan harus jemput bola. Hal ini agar masyarakat agar tidak kesulitan untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukan.

“Menjadi harapan kita semua pelaksanaannya berjalan lancar dan terus berlanjut. Satu hal yang menjadi bahan pemikiran kedepan adalah mobil pelayanan keliling yang dinilai lebih efektif. Kepada masyarakat diharapkan bisa berhadir, dan pastinya kedepan akan dilakukan lagi di kecamatan-kecamatan lainnya,” tuturnya.

Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS dan dikeluarkan atas nama Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia kepada para pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi, telah diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca juga  : Benahi Pasar, PKL Sekitar Pasar Adaro Paringin Segera Direlokasi

“Dengan adanya program OSS yang mana dalam rangka menginventarisir kegiatan usaha yang ada, dan secara tidak langsung nantinya akan berdampak baik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemasukan bagi APBN, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Keberadaan NIB akan sangat mempermudah pelaku usaha. Sebagai contoh, sebelum adanya program OSS masyarakat telah mendapatkan izin usaha mesti di daerah yang sama.

“Sementara kalau yang sekarang, asal sudah mendapatkan NIB maka dimana saja melakukan usaha tidak akan terkedala lagi dan itu berlaku di seluruh Indonesia, karena sudah terintegrasi,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Camat Kelumpang Hulu, Muhammad Fuad Fahruddin mengaku senang dan bangga atas kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas, datang dan melayani masyarakat dari 3 kecamatan di kantornya.

Baca juga  : Kapolres HSU Rotasi Tiga Kapolsek dan Sejumlah Pejabat, Ini Daftarnya!

Terpisahnya daerah Kelumpang yang masuk wilayah Kabupaten Kotabaru dengan daratan Pulau Laut, menjadi salah satu kendala masyarakat datang ke kota kabupaten.

“Sosialisasi mengenai program tersebut sudah kami sampaikan jauh-jauh hari kepada masyarakat agar bisa datang untuk mengurus izin usahanya,” katanya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->