Connect with us

Jawa Timur

Anggota DPRD Ini Terjaring Polisi saat Razia Balap Liar

Diterbitkan

pada

Pemuda yang terjaring dalam razia balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun meminta maaf kepada orang tua mereka di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2020) malam. Foto: Madiunpos.com via suara.com

KANALKALIMANTAN.COM – Razia balap liar di Kota Madiun yang dilakukan aparat Polres Madiun berhasil menjaring belasan pemuda dalam peristiwa tersebut. Salah satu yang terjaring dalam razia tersebut adalah anggota DPRD Kota Madiun.

Aksi anggota dewan yang masih aktif tersebut dianggap tak elok, karena perilaku tersebut dilakukan saat pemerintah sedang berusaha memutus penyebaran Covid-19.

Menanggapi aksi yang dilakukan anggota DPRD yang diketahui bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku belum menerima laporan.

“Saya menunggu rilis dari Polres. Saya belum mendapat info apa pun [terkait dugaan anggota DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam aksi balap liar],” katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Jumat (8/5/2020).

Andi mengemukakan, pihaknya belum mengetahui secara detail keterlibatan Ikhsan dalam aksi balap liar yang ditertibkan Polres.

“Belum tahu sampai mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Polres Madiun Kota melakukan operasi aksi balap liar di Ring Road Kota Madiun pada Kamis (7/5/2020) dini hari. Dalam operasi tersebut terjaring 14 pemuda, yang seorang di antaranya adalah Ikhsan Abdurrahman Siddiq.

Polisi sempat menduga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut. Sehingga seluruh pelaku balap liar tersebut digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dalam waktu 1 x 24 jam pemeriksaan di kantor polisi, petugas mengaku tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu. Namun, kepolisian hanya menilang 14 pemuda tersebut dan mengenakan wajib lapor dalam beberapa waktu.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meliana mengatakan, pemuda yang terjaring dalam razia balap liar telah dibebaskan dan diperbolehkan pulang.

“Terkait oknum anggota dewan yang diamankan. Kita sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terkait tentang indikasi dugaan tindak pidana perjudian,” katanya kepada wartawan pada Kamis (7/5/2020) malam.

Meski begitu, dia mengemukakan, status anggota dewan tersebut masih saksi.

“Untuk oknum anggota dewan statusnya masih saksi. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Fatah.

“Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian ini. Alat bukti juga belum lengkap. Ini masih kami dalami.” (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->