Connect with us

Kota Banjarmasin

AMIB Banjarmasin Somasi Hotman Paris, Begini Bunyinya

Diterbitkan

pada

AMIB Banjarmasin somasi Hotman Paris Hutapea terkait sikap atau Ketua Umum Peradi. Foto: amibbanjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Permasalahan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan organisasi pengacara di Indonesia makin melebar.

Kali ini, lawyer itu disomasi Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) Banjarmasin, organisasi di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Atas segala tindakan dan perilakunya di media sosial yang berseteru dengan Ketua Umum Peradi Dr Otto Hasibuan SH, AMIB Banjarmasin mengambil langkah hukum tegas baik pidana maupun perdata. Apabila Hotman tak meminta maaf secara terbuka dalam rentang kesempatan yang mereka berikan.

Hal itu disampaikan dalam video yang direkam oleh perwakilan anggota AMIB Banjarmasin, di depan Patung Bekantan Siring Kota Banjarmasin, Selasa (26/4/2022).

 

Baca juga  : Sekda Tanbu Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVI

Salah seorang AMIB Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat mengatakan pihaknya mengecam tindakan Hotman yang diduga telah merusak nama baik profesi pengacara dengan melakukan tindakan tidak pantas.

“Dengan memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan, sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan, kita menyesalkan tindakan tersebut,” ungkap Muhammad Rizky Hidayat.

Kemudian lanjutnya, atas pernyataan Hotman yang menyebut Peradi di bawah kepemimpinan Dr Otto Hasibuan SH adalah tidak sah dengan dasar Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, Rizky menegaskan pernyataan Hotman tersebut merupakan prasangka menyesatkan.

“Tidak seharusnya pernyataan tersebut diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

 

Baca juga  : Dua Motor Tabrakan di Guntung Manggis, 1 Meninggal Dunia 2 Terkapar

Sebelumnya, Hotman Paris yang statusnya tercatat sebagai anggota Peradi Otto Hasibuan menjadi sorotan karena memutuskan keluar dari Peradi karena tidak setuju dengan Otto yang kembali jadi pucuk pimpinan kali ketiga.

Padahal, dikatakan Rizky, juru bicara Mahkamah Agung menegaskan dalam pernyataannya bahwa status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

AMIB Banjarmasin juga menilai Hotman telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan profesi pengacara dalam menjalankan tugasnya.

Selanjutnya pihaknya telah menyiapkan tindakan tegas yaitu mendesak Hotman agar meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi, terutama kepada Dr Otto Hasibuan SH dalam rentang waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini dilayangkan.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tandas Rizky.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->