Kanal
Airsoft Gun Wajib Registrasi, Antisipasi Penyalahgunaan Senjata
BANJARMASIN, Kendati hanya replika dari senjata api dan dipergunakan untuk kegiatan olahraga airsoft gun, pengrafiran dan registrasi airsoft gun dilaksanakan sebagai implementasi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2018.  Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Intelkam Mabes Polri, yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam Polda Kalsel, Sabtu (21/12) sore.
Pamin 1 Yanmin Dit Intelkam Polda Kalsel Ipda Abdullah Asnamu Ni’am membeberkan, tujuan pengrafiran dan pendataan sendiri yaitu untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang berada di bawah komunitas airsoft gun.
“Kami menindaklanjuti (arahan Baintelkam Polri) untuk melaksanakan pengrafiran dan registrasi terhadap airsoft gun yang beredar saat ini di klub-klub di Kalsel,†kata Ipda Abdullah.

Karena, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2018, pengrafiran dan registrasi terakhir dilaksanakan di tahun 2019. “Di tahun 2020, pemilik dan penggunaan airsoft gun akan diterapkan sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2018,†tambahnya.
Baca: Komunitas Kalsel Speed Shooter, Asah Fisik dan Ketelitian dalam Menembak
Lalu, tujuannya apa? Menurut Ipda Abdullah, pada Perpol yang mengatur kepemilikan senjata, salah satunya airsoft gun, nantinya pemilik harus memiliki surat izin impor airsoft gun. Kemudian, harus mengikuti tes psikologi, tes menembak dan tes kesehatan. “(Pemilik airsoft gun) harus mengikuti tes psikologi, tes menembak dan tes kesehatan,†sebutnya. Sementara itu, Ketua Kalsel Speed Shooter Shooting Club Rahmatul Irfan menyabut baik pengrafiran dan registrasi yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda Kalsel. Klubnya sendiri, mematuhi aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2018, yang mana salah satunya adalah memiliki izin.
“Pada dasarnya kami menaati kewajiban kita, untuk meregistrasikan seluruh unit (airsoft gun) yang dimiliki oleh anggota. Agar ada payung hukumnya,†kata Irfan.
Tentunya, Irfan berharap, dengan adanya registrasi dapat memberikan rasa nyaman kepada pengguna airsoft gun. Apalagi, jika penggunanya ingin membawa airsoft gun dari rumah ke tempat latihan ataupun ke tempat pertandingan. “Harus ada dan jelas legalitasnya,†pungkasnya. (fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli
-
HEADLINE2 hari yang laluStadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluCuti Bersama Tahun Baru Imlek, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan


