Kanal
AH dan MA Sempat Berkelahi, Akhirnya Didamaikan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pertikaian dua orang warga di Hulu Sungai Utara (HSU) tak sempat berbuntut panjang ke jalur hukum. Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota berhasil mendamaikan perkelahian antara AH, warga desa Danau Teratai, Kecamatan Banjang dengan MA, warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara.
Diduga akibat salah faham, AG dan MA sempat bentrok, dan salah satunya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, melalui pendekatan secara kekeluargaan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, perkelahian itu tidak diperpanjang ke jalur hukum.
Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah kepada Kanalkalimantan.com, Senin (29/6/2020) mengakui pihaknya telah melakukan penyidikan atas adanya laporan tindak kekerasan tersebut pada Minggu (28/6/2020). Namun dengan proses mediasi dari kedua belah pihak akhirnya kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota berhasil melerai perkelahian antara AH, warga desa Danau Teratai, Kecamatan Banjang dengan MA, warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara. foto: polsek amuntai kota
Kapolsek menjelaskan, saat anggota menjalankan program door to door system anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Aipda Rofik bersama Brigadir Sahat di desa Danau Teratai, diperoleh informasi terkait ada warga desa Danau Teratai bermasalah sehingga salah faham, bahkan sempat terjadi perkelahian dengan seorang warga desa Pakapuran.
Mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifulah dengan langsung mengadakan pertemuan dengan aparat desa dan keluarga masing-masing. Akhirnya membuahkan hasil, untuk diadakan musyawarah secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice.
Kesepakatan kedua pihak keluarga dan kedua belah pihak AH dan MA disaksikan kepala desa masing-masing disepakati kesalah fahaman tersebut diseleseiakan secara kekeluargaan, tidak dilanjutkan secara proses hukum pidana.
“Bila ada permsalahan di tengah masyarakat, jangan sampai ditunda-tunda untuk diselesaikan, karena berpotensi meluas ke permasalahan lain yang lebih sulit,” tegas Kapolsek. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluEnam Relawan Pemadam Karhutla Dilarikan ke RSUD saat Bertugas, Bupati Banjar Pastikan Pengobatan Gratis
-
HEADLINE3 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluGrup Sinoman Hadrah Al-Fatah Banjarmasin Pertahankan Gelar Juara di Festival Budaya Banjar 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Buka Festival Seni Qasidah XII Tingkat Provinsi Kalteng
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDinsos Kapuas Mendorong Penerapan Perlinsos Digital



