HEADLINE
Ada Paslon ‘Nyuri’ Sosialisasi di Spanduk dan Baliho, Bawaslu Minta Segera Dilepas
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Temuan spanduk maupun baliho pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada Kalsel menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid mengatakan, spanduk maupun baliho hal tersebut bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) yang dimaksud dalam Peraturan KPU.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan konkrit bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menginventarisir alat sosialisasi paslon tersebut.
“Nanti kita koordinasikan dengan KPU untuk menghitung seluruh alat sosialisasi paslon itu,” kata Majid, Senin (28/9/2020) siang.
Ia menegaskan bahwa keberadaan alat sosialisasi paslon itu seharusnya sudah tidak boleh ada lagi. Hal ini dikarenakan, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.
“Ini sudah masuk rezim kampanye, jadi alat sosialisasi paslon harus dibersihkan,” tambah Majid.

Salah satu spanduk calon kepala daerah yang disebut Bawaslu Kalsel bukan alat peraga kampanye (APK) yang harus diturunkan segera. foto: fikri
Mantan Komisioner KPU Provinsi Kalsel ini menjelaskan, pihaknya akan merekomendasikan KPU Provinsi yang akan ditindaklanjuti dengan mengintruksikan hal tersebut kepada masing-masing tim pemenangan paslon.
Selain itu, Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada masing-masing pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota terkait keberadaan alat sosialisasi paslon maupun spanduk atau atau baliho yang masih menampilkan calon petahana.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menurunkan atau membersihkan atribut tersebut. Seharusnya tim maupun pemerintah daerah bisa memperhatikan tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.
Ia menekankan, atribut yang boleh beredar adalah APK yang dikeluarkan resmi oleh KPU dan APK milik paslon sebanyak 200% dari jumlah yang sudah ditentukan KPU Provinsi Kalsel.
“Jika masih melanggar maka terpaksa akan dikenakan sanksi administratif tentang mekanisme pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


