Connect with us

HEADLINE

Abah Itab ‘Begituan’ 20 Kali Dengan M, Rentang 2014 Hingga November 2017

Diterbitkan

pada

TERSANGKA ABAH ITAB, Dukun cabul Abah Itab yang kini sudah diamankan Polres Banjarbaru dari laporan salah satu korban M. Foto : rico

BANJARBARU, Modal modus bujuk rayu mengaku Waliyullah dan Syekh Murobbi Mursyid diancam akan dilaknat dan dapat musibah seumur hidup, dukun cabul Abah Itab memperdaya mangsanya.

Hal tersebut diungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya saat jumpa pers terkait penangkapan HI (60) alias Abah Itab, seorang dukun cabul di Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur.

“Kami melalui unit Buser Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka berinsial HI (60), yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kelana Jaya.

Ihwal penangkapan tersangka dukun cabul Abah Itab sendiri, didasari dengan laporan ke pihak polisi benomor : LP:07/I/2018/KALSEL/Res Banjarbaru pada tanggal 8 Januari 2018 lalu, dengan pelapor berinisial M (20).

Dalam laporan itu, M melaporkan Abah Itab yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sekitar tahun 2014 sampai dengan November 2017 di dua wilayah berbeda. Yakni di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka dan Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbatu Utara.

Dengan modus tersangka Abah Itab mengaku bahwa dirinya adalah Waliyullah dan merupakan Syaikh Murobbi Mursyid. Tersangka Abah Itab meminta kepada ‘murid didik’ M agar mau disetubuhinya. Apabila korban menolak, hidup korban akan sengsara dan dibenci oleh seluruh Waliyullah.

Dari pengakuan M dalam laporan, kejadian persetubuhan tersebut diperkirakan mulai tahun 2014 dan terus berulang hingga sekitar 20 kali, terakhir pada November 2017 lalu.

Korban M, akhirnya mendapati informasi bahwa ada korban lain selain dirinya yang juga disetubuhi oleh tersangka dengan berkedok sebagai Waliyullah dan Syaikh Murobbi Mursyid. Atas kejadian tersebut, korban M merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan Abah Itab ke Polres Banjabaru.

“Saat ini barang bukti telah diamankan berupa jilbab, pakaian dalam korban, celana korban.

Untuk sementar korban yang melapor ada 3 orang, namun dari hasil pemeriksaan yang memenuhi unsur baru laporan dari 1 orang yakni korban M,” ujar Kelana Jaya.

Kelana Jaya menghimbau kepada masyarakat Banjarbaru dan sekitarnya yang menjadi korban dari tindak pencabulan Abah Itab agar segera melapor ke Polres Banjarbaru.

“Kami berharap ada lagi yang melapor, bagi semua korban untuk segera melapor baik itu penipuan maupun korban pelecehan seksual kepada Polres banjarbaru agar bisa kita tangani dengan baik,” ujarnya. Tersangka diancam pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->