HEADLINE
BREAKING NEWS. Kembali Memanas, TIM H2D Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Paslon Birin-Mu.
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seperti bola panas kasus dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor – Muhidin (Paman BirinMu) kembali bergulir.
Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana kembali menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan, pada Rabu (28/10/2020).
Pantauan kanalkalimantan.com pada pukul 11.44 Wita, kedatangan pasangan (H2D) tersebut bertujuan untuk Bawaslu Kalsel agar segera menindaklanjuti perkara dugaan pelanggaran dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada 2020.


Dimana dalam ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang melarang untuk menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan artinya melarang menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pencalonan yang sanksinya adalah diskualifikasi calon.
Kedatangan Haji Denny yang mengenakan baju putih ini turut di dampingi belasan kuasa hukum, salah satunya Dr H Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK tahun 2011-2015 juga turut mendampingi dalam pelaporan tersebut.
Bambang menyampaikan kedatangannya, dalam upaya menguatkan kembali laporan dugaan pelanggaran tersebut Divisi Hukum H2D juga mendatangkan saksi dan alat bukti dari pelanggaran tindak pidana dari pasangan Paman BirinMu.
Kedatangan Tim Divisi Hukum H2D diterima langsung Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah beserta jajaran. Pertemuan antara Tim Divisi Hukum H2D hanya berlangsung sebentar saja.
Berdasarkan pantauan kanalkalimantan.con hingga sampai diturunkan berita ini di kantor Bawaslu, pada pukul 11.50 Wita, Denny Indrayana bersama Tim Divisi Hukumnya yang membawa sejumlah bukti sudah memasuki kantor Bawaslu Provinsi Kalsel untuk kembali melaporkan dugaan tindak pidana .
Cukup diketahui laporan awal dugaan politik uang yang dilakukan paslon Paman BirinMu berada di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan di laporkan oleh pasangan tim H2D ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel pada Kamis (1/10/2020) lalu.
Dalam hasil penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi Kalsel yang telah mendatangi lokasi diduga terjadinya politik uang di Amuntai pada Sabtu (3/10/2020) lalu, memutuskan untuk dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti. (Kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
HEADLINE15 jam yang laluAlasan Kesehatan, Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan Mesin dan Perlengkapan Pemadam untuk 75 BPK
-
HEADLINE17 jam yang laluPenampang Saluran Drainase di Ahmad Yani Km 33,5 Tak Mampu Tampung Air
-
HEADLINE2 hari yang laluKualitas Udara Membaik, Pembelajaran Tatap Muka di Palangka Raya Kembali Normal
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJangan Lengah dari Ancaman Karhutla, Bupati Kapuas Perkuat Sinergi Lintas Sektor
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Salurkan Bantuan PPKS Disabilitas Mental dan Korban Anak



