Kota Banjarbaru
Tak Lagi Punya Kewenangan, Pemko Banjarbaru Usulkan Pencabutan Perda Izin Pertambangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca beberapa waktu sepi kegiatan imbas sejumlah anggota dan staf terpapar Covid-19, DPRD Banjarbaru kembali menggelar paripurna, Senin (12/10/2020) siang.
Salah satu yang dibahas, adalah Raperda pecabutan peraturan daerah nomor 06 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, serta turut dihadiri Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu. Rapat mengagendakan penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua di antaranya Raperda inisiastif DPRD Banjarbaru.
Fadliansyah mengungkapkan, Raperda pertama yang diusulkan terkait dengan kepemudaan. Ini sangat diperlukan, mengingat di Kota Banjarbaru saat ini belum memiliki Perda tentang kepemudaan.

“Karena belum adanya Perda yang mengatur tentang kepemudaan, maka penyelenggaraan urusan kepemudaan di kota Banjarbaru masih sangat terbatas dan belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mempercepat penyelenggaraan kepemudaan. Maka dari itu tahun ini diusulkan,” katanya.
Raperda yang diusulkan itu, kata Fadli -akrab disapa-, mengutamakan peran aktif pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan pelaku usaha yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan kepemudaan.
Raperda kedua yang diusulkan DPRD Banjarbaru, bertajuk penyelenggaran penghijauan kota dan perlindungan pohon. Usulan rapreda ini di latar belakangi atas 3 permasalahan. Yakni, penyelenggara penghijauan di Banjarbaru masih dinilai tumpang tindih, sehingga tidak fokus dan sering terjadi lempar tanggung jawab.
Lalu, belum ada upaya perlindungan dan sanksi hukum yang jelas terhadap hasil-hasil penghijauan kota, sehingga sering terjadi kerusakan dan pengrusakan pohon-pohon. Dan, upaya penghijauan di kota Banjarbaru yang faktanya masih tertinggal jauh dengan daerah lain.
“Untuk itu perlu dibuat payung hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum berupa Perda. Isinya mengatur tentang hak, kewajiban dan sanksi untuk memastikan penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon dikelola secara terencana, baik, dan benar,” papar Ketua DPRD Banjarbaru.
Ihwal usulan 2 raperda tersebut, Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard menyatakan Pemko sepakat agar dapat diproses sesuai mekanisme tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bernhard juga memaparkan usulan 1 raperda yang merupakan inisiatif dari Pemko Banjarbaru. Yakni, tentang pencabutan peraturan daerah nomor 06 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Hal ini kita usulkan karena adanya perubahan kewenangan perizinan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah kota Banjarbaru tidak memiliki kawasan pertambangan sesuai peraturan daerah nomor 13 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kota banjarbaru tahun 2014-2034,” paparnya.
Usulan dari Pemko Banjarbaru tersebut, turut disepakati oleh DPRD Banjarbaru untuk ditindaklanjuti melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE1 hari yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
HEADLINE3 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Serahkan Bantuan Pinjam Pakai Peralatan Karhutla
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu25 Unit PJU Terpasang di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Batola


