KRIMINAL HST
Dua Warga Desa Palajau Dibekuk, HR Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar
KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung HR (33) dan CG (39), keduanya warga Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, HST.
HR diamankan di rumahnya, berawal dari informasi masyarakat sering ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 57 paket sabu sudah siap edar dengan berat 15,14 gram. Juga ada 8 pak plastik klip, sebuah serok dari plastik warna hijau, dua lembar catatan transaksi sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant.
Sementara itu CG yang ditangkap pada Selasa (29/9/2020) sekira jam 15.45 Wita, tak berkutik karena menyimpan 1 paket sabu 0,31 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant, 4 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Kedua terduga pengedar diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan HR dan CG. “Terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” katanya. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tegasnya. Kebijakan Polda Kalsel berupa penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis1 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Hukum2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD


