Pilgub Kalsel
Jelang Pengundian Nomor Urut, Jajaran KPU Kalsel Kompak Jalani Swab
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Selang sehari jelang pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, jajaran KPU Provinsi Kalsel menjalani pemeriksaan swab, Rabu (23/9/2020) sore. Pemeriksaan swab sendiri dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalsel di halaman kantor KPU Provinsi Kalsel.
“Salah satu tujuan pemeriksaan tersebut adalah memastikan semua jajaran kita bebas dari paparan Covid-19 sebelum melayani setiap tahapan harus melakukan rapid test maupun swab test,” kata Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah.
Sehingga, ia melanjutkan, seluruh jajaran KPU Provinsi Kalsel bisa dipastikan bebas Covid-19. Sehingga, tidak terjadi resiko penularan terhadap seluruh peserta pada saat melayani pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Edy menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk pemaksimalan perlawanan Covid-19 yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Salah satunya, dengan melakukan rapid test dan swab secara berkala di setiap tahapan.
“Sehingga pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut nanti bisa kita pastikan anggota kita sudah clear and clean dari paparan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia ini,” paparnya.
Proses pengambilan sampel lendir atau spesimen tersebut diikuti oleh 14 orang anggota sekretariat maupun komisioner KPU Provinsi Kalsel. Termasuk Edy sendiri.
“Saya juga tadi melakukan swab, jadi semua yang ada dalam ruangan pada saat pengambilan nomor urut harus dipastikan steril,” tandasnya.
Kemudian, sesuai dengan penerapan protokol kesehatan pihaknya juga melakukan pembatasan terhadap peserta yang mengikuti tahapan pengambilan nomor urut paslon. “Kita membatasi hanya 30 orang saja yang bisa mengikuti kegiatan tahapan itu,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 yang diubah terakhir dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 9 yang menerangkan bahwa ada pembatasan jumlah peserta bagi setiap kegiatan.
“Misalnya hanya boleh diikuti olehp Bawaslu, parpol, perwakilan tim kampanye maupun pemenangan, kemudian instansi terkait juga termasuk tokoh masyarakat yang maksimal hanya boleh dihadiri maksimal dua orang,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Budaya2 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluKinerja PLN Terwujud dari Perkuat Keandalan Sistem Komunikasi Radio
-
HEADLINE16 jam yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTangis Sukacita Sambut 140 Haji HSU di Kampung Halaman
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN Goes to School di SDN Tiwingan Baru Waduk Riam Kanan


