Pilgub Kalsel
Jelang Pengundian Nomor Urut, Jajaran KPU Kalsel Kompak Jalani Swab
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Selang sehari jelang pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, jajaran KPU Provinsi Kalsel menjalani pemeriksaan swab, Rabu (23/9/2020) sore. Pemeriksaan swab sendiri dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalsel di halaman kantor KPU Provinsi Kalsel.
“Salah satu tujuan pemeriksaan tersebut adalah memastikan semua jajaran kita bebas dari paparan Covid-19 sebelum melayani setiap tahapan harus melakukan rapid test maupun swab test,” kata Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah.
Sehingga, ia melanjutkan, seluruh jajaran KPU Provinsi Kalsel bisa dipastikan bebas Covid-19. Sehingga, tidak terjadi resiko penularan terhadap seluruh peserta pada saat melayani pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Edy menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk pemaksimalan perlawanan Covid-19 yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Salah satunya, dengan melakukan rapid test dan swab secara berkala di setiap tahapan.
“Sehingga pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut nanti bisa kita pastikan anggota kita sudah clear and clean dari paparan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia ini,” paparnya.
Proses pengambilan sampel lendir atau spesimen tersebut diikuti oleh 14 orang anggota sekretariat maupun komisioner KPU Provinsi Kalsel. Termasuk Edy sendiri.
“Saya juga tadi melakukan swab, jadi semua yang ada dalam ruangan pada saat pengambilan nomor urut harus dipastikan steril,” tandasnya.
Kemudian, sesuai dengan penerapan protokol kesehatan pihaknya juga melakukan pembatasan terhadap peserta yang mengikuti tahapan pengambilan nomor urut paslon. “Kita membatasi hanya 30 orang saja yang bisa mengikuti kegiatan tahapan itu,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 yang diubah terakhir dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 9 yang menerangkan bahwa ada pembatasan jumlah peserta bagi setiap kegiatan.
“Misalnya hanya boleh diikuti olehp Bawaslu, parpol, perwakilan tim kampanye maupun pemenangan, kemudian instansi terkait juga termasuk tokoh masyarakat yang maksimal hanya boleh dihadiri maksimal dua orang,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE1 hari yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
HEADLINE3 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Serahkan Bantuan Pinjam Pakai Peralatan Karhutla
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu25 Unit PJU Terpasang di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Batola


