Hukum dan Kriminal
Asyik Main Game, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polisi sektor (Polsek) Martapura Kota meringkus KA, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (30/8/2020) pukul 22:00 malam, di sebuah warung internet di Jalan Mentri Empat, Martapura Kota.

Selain mengamankan KA, polisi juga mendapati barang bukti satu Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi atau pelat yang sudah diganti pelaku dengan pelat palsu.
Diketahui pelaku ini merupakan residivis yang sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang berbeda.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe kepada kanalkalimantan.com mengatakan, kendaraan M Suhardi telah di curi orang pada Selasa (18/8/2020) lalu di Jalan A Yani Km 39 depan warung Stanik, Martapura Kota.
Menurut Munthe, kronologi kejadian pada saat pelapor sedang berada di dalam rumah dan kemudian pelapor keluar melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang yang diambil oleh pelaku/terlapor lidik dengan cara mengambil kunci yang disimpan dalam lemari,” ucap Munthe.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Munthe. (kanalkalimantan.com/wahyu)
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKalak BPBD Kapuas Turun Langsung Padamkan Api di Saka Purun
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluTrans Banjarbakula Tambah Armada Baru Perkuat Layanan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBPBD Kapuas Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Sei Asam
-
HEADLINE2 hari yang laluBenih Siam Madu Murakata Asal Kalsel Dibawa ke Papua
-
HEADLINE17 jam yang laluAsap Pekat Kepung Palangka Raya, Partikel Halus Lampaui Ambang Batas Aman
-
Lifestyle3 hari yang lalu“Amazing 24: The Power of Comedy”, Pesta Komedi dan Kolaborasi Musik Spektakuler Meriahkan HUT ke-24 GTV !


