Kabupaten Kapuas
Simpan Sabu, Pasutri di Kapuas Dibawa Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka narkoba.
Adalah pasutri alias pasangan suami istri RM (36) dan GT (25) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ditangkap pada Rabu (26/8/2020) pukul 20.00 WIB
Dalam penangkapan, pasutri tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu barak jalan BPP gang Perikanan l RT 19, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Berhasil ditemukan 3 paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,85 gram, dua buah bong, satu buah hp Samsung, satu buah matches, satu bungkus plastik kosong, satu pi
“Setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian kedua pelaku dibawa anggota Satres Narkoba ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
Bisnis3 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE10 jam yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa
-
HEADLINE1 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dua Hari Hilang di Tengah Rawa, Kakek Syahdan Ditemukan Selamat