KRIMINALITAS PULPIS
Pernah di Bui, Pemuda Ini Kembali Berurusan dengan Polsek Kahayan Kuala
KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Personel Polsek Kahayan Kuala seorang tersangka pelaku tindak pidana Curanmor bernama Madan (21).
Pelaku ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di depan toko milik M Ridha Anshari, Jalan Hidayatullah RT 02 RW 01, Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (1/8/2020).
Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM mengatakan, sebelumnya pelaku pernah dihukum perkara tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kapuas, kemudian pelaku kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian biasa pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolsek.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita polsek kahayan kuala, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver Nopol- DA 6331 CU milik M Ridha Anshari.
Akibat ulahnya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kahayan Kuala untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: bie
-
Bisnis2 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
Bisnis3 hari yang laluSerbu! Promo Spesial BRI Momen HUT ke-81 RI, Ini Daftarnya
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDKISP Banjar Bagikan Bendera Gratis ke Pengendara
-
Olahraga3 hari yang lalu165 Anak Ramaikan Barbados Happy Race Pushbike 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2026




