Bisnis
RUU Cipta Kerja Bakal Berdampak Positif Terhadap Pembukaan Lapangan Kerja
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino menilai RUU Cipta Kerja akan memberikan dampak dan implikasi positif terhadap pembukaan lapangan kerja di Indonesia.
Hal tersebut seperti diungkapkannya, dalam diskusi virtual jaringan bonus demografi bertajuk solusi pengangguran di era new normal, di Jakarta, Kamis (18/6/2020)
Lebih Lanjut, Leo beranggapan RUU Cipta Kerja bisa menyediakan kemudahan-kemudahan berinvestasi dan membuka usaha yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja.
“Di satu sisi kemudahan untuk perizinan dan investasi itu disediakan oleh RUU ini. Di sisi yang lain RUU ini juga menyediakan kesempatan karena nanti mudah untuk membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Jadi antara kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini sebetulnya ada kaitan,” ungkap Leo
Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting ini menjelaskan, jika melihat proses pembentukan RUU ini, maka tujuan dari RUU ini adalah untuk mederegulasi kebijakan-kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.
“RUU ini disampaikan ketika Pak Jokowi menyampaikan pandangannya ketika diangkat menjadi Presiden Indonesia untuk kedua kalinya. Dalam pembacaan naskah itu dikatakan bahwa beliau akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030-2035. Nah kalau itu yang mau dicapai, maka yang harus dilakukan adalah deregulasi kebijakan. Nah mulai dari mana? Karena ini bicara mengenai perekonomian ya harus dari deregulasi izin usaha,” jelas Leo.
Selain itu, Leo menambahkan masyarakat akan merasakan manfaat dari RUU ini dalam jangka panjang. Namun menurutnya masyarakat harus bersabar karena dalam sebuah kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui prosesnya.
“Hitungannya juga bukan satu dua minggu. Hitungannya bulan bahkan mungkin tahunan. Artinya apa, dalam jangka pendek RUU ini belum berdampak apa-apa, tapi dalam jangka menengah dan jangka panjang ya saya kira dia akan memberikan dampak, efek, dan implikasi yang positif,” Imbuh Leo.
Dirinya menyayangkan masyarakat yang cenderung tidak bersabar, maunya apabila UU dibuat langsung berimplikasi pada kesejahteraan.
“Karena segala sesuatu itu butuh proses dan ketika kita berbicara mengenai proses, proses itu memakan waktu,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBersih Sampah di Pasar Galuh Cempaka, Wali Kota Lisa Turun Tangan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKetua DPRD HSU Siap Jalani Retret KPPD Lemhanas RI di Akmil
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluKomisi X DPR RI – Pemko Banjarmasin Soroti Masalah SPMB dan Biaya Kuliah
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKarnaval Budaya Kapuas, Ini Kata Bupati Wiyatno






