Kabupaten Kapuas
Masuk Kapuas Harus Punya Surat Keterangan Bebas Covid-19
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Setiap pengguna jalan yang memasuki Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus memiliki hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di dua titik pemeriksaan yang dijaga petugas gabungan.
Petugas gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas kesehatan. Mereka memperketat penjagaan di pos perbatasan meminimalisir masuknya pendatang dari luar daerah.
Perwira Pengendali Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas AKP Darwin, Senin (15/6/2020) menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan Pos PSBB Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Km 13 Kecamatan Kapuas Timur dan Pos PSBB di Kecamatan Basarang depan kantor Polsek.
Setiap orang yang mau memasuki Provinsi Kalteng dari Banjarmasin, Kalisel, pengendara atau penumpang, harus menunjukkan KTP dan hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pengendara atau penumpang juga wajib menggunakan masker. Ia menekankan, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika tidak tidak mentaati peraturan maka kendaraan tersebut akan diperintahkan putar balik,” tegas AKP Darwin. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
PEMILU 20243 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE15 jam yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah