Kabupaten Kapuas
Masuk Kapuas Harus Punya Surat Keterangan Bebas Covid-19
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Setiap pengguna jalan yang memasuki Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus memiliki hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan di dua titik pemeriksaan yang dijaga petugas gabungan.
Petugas gabungan terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas kesehatan. Mereka memperketat penjagaan di pos perbatasan meminimalisir masuknya pendatang dari luar daerah.
Perwira Pengendali Badan Kendali Operasi (BKO) Polres Kapuas AKP Darwin, Senin (15/6/2020) menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus melalui dua titik pemeriksaan Pos PSBB Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat Km 13 Kecamatan Kapuas Timur dan Pos PSBB di Kecamatan Basarang depan kantor Polsek.
Setiap orang yang mau memasuki Provinsi Kalteng dari Banjarmasin, Kalisel, pengendara atau penumpang, harus menunjukkan KTP dan hasil rapid test atau keterangan bebas Covid-19. Pengendara atau penumpang juga wajib menggunakan masker. Ia menekankan, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika tidak tidak mentaati peraturan maka kendaraan tersebut akan diperintahkan putar balik,” tegas AKP Darwin. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
HEADLINE2 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDilantik Sebagai Ketua BPC HIPMI Banjar, Muhammad Zaini Fokus pada Pengaderan dan Pembinaan Anggota
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluMeriahkan Hari Jadi Banjarbaru, PTAM Intan Banjar Promo Pasang Baru dan Aktifkan Kembali
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSusur Sungai Pembersihan Bantaran Sungai Karet Loktabat Utara
-
Budaya1 hari yang laluPerhelatan Tari Taman Budaya Kalsel Sambut Hari Tari Dunia 2026






