Hukum
Anggota Ormas Kepemudaan Ini Kedapatan Jual Sabu
BANJARMASIN, Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah membekuk seorang pemuda penjual sabu-sabu, Selasa (19/12) dinihari pukul 02.05 Wita. Adalah pemuda bernama Fahruji (38), warga jalan Pekapuran A Gang Damai No 27 RT 12 RW 004 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut diciduk Bripka Tri Darma dan Bripda Faozan Adzim tengah menjual barang haram.
Kanit Reskrim Ipda Achmad Doni Meidianto STK mengatakan, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan satu orang pemuda karena diduga menjula narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,53 gram. Barang bukti disimpan pelaku di bungkus rokok dalam lemari di TKP.
Barang lain yang diamankan dari pelaku Uang tunai Rp 115.000, KTP, KTA Pemuda Pancasila, kartu ATM. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung Layanan Kedokteran Nuklir dan Pusat Layanan Jantung Terpadu Bakal Hadir di RSUD Ansari Saleh
-
Budaya2 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHANI 2026 “Menjaga Generasi Muda Tanggung Jawab Bersama”



