Hukum
Anggota Ormas Kepemudaan Ini Kedapatan Jual Sabu
BANJARMASIN, Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah membekuk seorang pemuda penjual sabu-sabu, Selasa (19/12) dinihari pukul 02.05 Wita. Adalah pemuda bernama Fahruji (38), warga jalan Pekapuran A Gang Damai No 27 RT 12 RW 004 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut diciduk Bripka Tri Darma dan Bripda Faozan Adzim tengah menjual barang haram.
Kanit Reskrim Ipda Achmad Doni Meidianto STK mengatakan, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan satu orang pemuda karena diduga menjula narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,53 gram. Barang bukti disimpan pelaku di bungkus rokok dalam lemari di TKP.
Barang lain yang diamankan dari pelaku Uang tunai Rp 115.000, KTP, KTA Pemuda Pancasila, kartu ATM. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE1 hari yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKalak BPBD Kapuas: Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan 14 Hari ke Depan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP tertibkan Pedagang di Jalan Sekumpul



