Kota Banjarbaru
DAK Rp 2,9 Miliar Digeser untuk Covid-19, Sektor Pertanian di Banjarbaru Terdampak
KANALKALIMATAN.COM, BANJARBARU – Guna menanggulangi pandemi Covid-19, pemerintah pusat telah memutuskan melakukan penggeseran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik dari seluruh daerah.Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No.S-247/MK.07/2020 yang diterbitkan pada 7 Maret 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK pembangunan fisik. Dengan demikiam maka sejumlah program pembangunan di masing-masing daerah yang direncanakan pada tahun ini, terpaksa ditunda.
Namun begitu, faktanya penggeseran DAK di sektor pembangunan fisik juga berdampak pada sektor lainnya, contohnya pertanian.
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Subrianto, mengatakan dengan adanya kebijakan penggeseran DAK, berimbas pada tertundanya prorgam peningkatan pembangunan fisik sektor pertanian.
“Ya, dengan adanya kebinyakan penggeseran DAK, rencana kita untuk rehabilitasi serta peningkatan saluran sekunder di lahan pertanian di wilayah Bangkal, Kecamatan Cempaka, harus tertuda. Seharusnya kita menerima dana DAK sebesar 2,9 Miliar untuk program ini. Tapi dialihkan untuk penanggulangan covid-19,” akunya, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan Subrianto, peningkatan sekunder di wilayah Bangkal merupakan proyek pembangunan saluran yang menghubungkan saluran primer (sungai) dengan kawasan pertanian. Awalnya direncanakan DAK Rp 2,9 miliar digunakan untuk meningkatkan perpanjangan saluran sekunder sepanjang 4 kilometer dan penguatan dinding siring saluran.
“Saat ini proyek kurang lebih 25-40 persen dari keseluruhan. Seandainya DAK tahun ini turun dan peningkatan dilakukan, proyek bisa mencapai 40 persen lebih. Pembangunan saluran ini memang dilakukan bertahap, mengingat bentuknya cukup panjang,” tuturnya.
Subrianto sendiri mengaku kebijakan penggeseran DAK ini lebih dulu diterbitkan, sebelum proyek memasuki tahap lelang. Sehingga, tidak ada pihak -pemenang lelang- yang dirugikan. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE1 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya1 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN Hadirkan Fasilitas Air Minum Osmosis di SMPN 3 Banjarbaru


