Kanal
Larangan ASN ke Luar Daerah, Wabup Batola: Bila Nekat, Tunjangan Kinerja Dipotong
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Batola melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah, jika ketahuan maka yang bersangkutan akan bakal terancam tidak akan mendapat tunjangan kinerja.
Diketahui hingga sekarang 25 Maret 2020 sudah ada sebanyak 64 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Batola. Guna mengurangi angka ODP ini, berbagai upaya dilakukan Kabupaten berjuluk Bumi Ijejela ini, salah satunya membatasi perjalanan dinas bagi ASN-nya.
“Kita tekankan kepada mereka untuk tidak keluar daerah baik itu urusan kedinasan ataupun secara pribadi,†kata Wakil Bupati Batola Rahmadian Noor.
Ditambahkan Rahmadi -sapaan akrabnya-, jika terbukti larangan itu diabaikan maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi ditiadakan tunjangannya, hingga karantina mandiri atapun karantina kesehatan, selama 14 hari lama.
“Jadi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan, akan langsung kita karantina, dan dipastikan tidak akan menerima tunjangan kinerja pegawainya,†ancamnya. (kanalkalimantan.com/rdy)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
HEADLINE3 hari yang laluTambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan





