Kanal
Mulai Senin 23 Maret, Layanan Kesehatan di HSU Batasi Kunjungan kepada Pasien
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Mulai Senin 23 Maret 2020 seluruh layanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerapkan pembatasan kunjungan kepada pasien yang sedang rawat inap.
Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus corona Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, khususnya di lingkungan pusat-pusat layanan kesehatan masyarakat.
“Mulai Senin, saat ini seluruh layanan kesehatan di HSU menerapkan pembatasan kunjungan kepada pasien yang sedang rawat inap, dimana tidak diperbolehkan untuk mengunjungi pasien kecuali hanya orang yang bertugas menjaga pasien, selebihnya tidak diperbolehkan masuk,†ujar Bupati HSU Abdul Wahid HK saat menggelar rakor bersama gugus tugas Covid-19 Kabupaten HSU dengan Gubernur Kalimantan Selatan melalui teleconference, Minggu (22/3/2020)

Dikatakan Wahid, pembatasan kunjungan ke rumah sakit ini, tidak hanya untuk pengunjung dewasa akan tetapi lebih khusus kepada anak usia di bawah 12 tahun, agar tidak berada di fasilitas kesehatan dan tidak berada di kerumunan.
Sedangkan untuk alokasi anggaran sesuai pentunjuk dari Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyiapkan anggaran dana tak terduga untuk kelancaran pencegehan covid 19 di Kabupaten HSU.
Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com, untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, RSUD Pambalah Batung Amuntai mulai melakukan perubahan jam pendaftaran pelayanan pasien rawat jalan di RSUD Pambalah Batung menjadi 30 menit dipercepat. Biasanya, Senin-Kamis jam pelayanan dari pukul 08.00-11.30 Wita menjadi 08.00-11.00 Wita, dan begitu pula hari Jum’at dan Sabtu dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 10.00 Wita.
RSUD Pambalah Batung juga menghimbau masyarakat yang tidak ada masalah mendesak agar dapat menunda berkunjungnya ke Rumah Sakit.
Dirut RSUD Pambalah Batung Amuntai dr Moch Yandi Friyadi melalui surat edarannya juga menyebut sejak Jum’at 20 Maret 2020, sudah melakukan pembatasan pengunjung pasien yang memasuki area rawat inap (jam kunjungan ditiadakan) di RSUD. Selain itu, pihaknya juga hanya mengizinkan penunggu pasien rawat inap cuma 1 orang, begitu pula bagi pengantar pasien rawat jalan. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
HEADLINE1 hari yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Mabes Polri
-
HEADLINE2 hari yang laluPolda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla, Dua Berstatus PNS
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP tertibkan Pedagang di Jalan Sekumpul
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluKalak BPBD Kapuas: Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan 14 Hari ke Depan


