Kriminal Banjarmasin
Miliki Tiga Paket Sabu, Ramli Diringkus di Rumahnya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus Ramli (40) warga Jalan Sungai Tanipah RT 01 Desa Sungai Tanipah, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada Senin (06/01/2020) pukul 15:30 Wita sore. Ramli sendiri diringkus aparat di rumahnya setelah diketahui memiliki paket sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 (kotak rokok yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKPB Sigit Kumoro.
Selain tiga paket sabu dengan berat kotor 4,87 gram atau berat bersih 4,29 gram, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 2.200.000, satu pak plastik klip, bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan buah HP merk Redmi warna biru.”Setelah di tanya atas Kepemilikan sabu tersebut terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKBP Sigit.
Gunamempertanggungjawabkan perbuatannya, Ramli digiring ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan. Ramli sendiri dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE1 hari yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
HEADLINE3 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Serahkan Bantuan Pinjam Pakai Peralatan Karhutla
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu25 Unit PJU Terpasang di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Batola


