Pemprov Kalsel
Catat Tanggalnya!, Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
BANJARBARU, Jelang akhir tahun, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keputusan tersebut berlaku selama sembilan hari kedepan, terhitung dari tanggal 23 hingga 31 Desember 2019.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bakeuda Prov Kalsel Rustamaji mengatakan pembebasan denda PKB sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0979/KUM /2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang pemberian pembebasan sanksi adiministrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalsel.
“Dikeluarkannya SK ini oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, adalah wujud bantuan pemerintah kepada masyarakat yang merasa berat membayar denda keterlambatan, sekaligus mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan,†katanya.
Selain itu, ungkap Rustamaji, dampak lainnya juga memicu kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya yang tertunggak.
“Sehingga nantinya kesadaran masyarakat didorong kesana untuk pembayaran-pembayaran tahunan berikutnya secara rutin,†lanjutnya. Meski begitu, pemberian pembebasan denda PKB ini hanya dapat dilakukan pada loket khusus di kantor bersama Samsats Kalsel.
Perlu diketahui hal ini tidak berlaku pada layanan Samsat Unggulan seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, Payment Point, e Samsat, Samolnas, Mobile Banking, Online serta Sam. (rico)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi