Hukum
4000 Butir Zenith Gagal Edar, Hasil Tangkapan Polsek Banteng
BANJARMASIN, Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) meringkus seorang pengedar zenith di Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin, Selasa (7/11) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka yang berhasil diciduk atas nama Arkani (33) warga Jalan A Yani Km 6 Komplek Hikmah Banua Kecamatan Banjarmasin Timur. Arkani tertangkap tangan saat sedang membawa 4000 butir zenith. Pelaku tersangkut tindak pidana pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut penuturan tersangka, ia menjual zenith tersebut untuk tambahan penghasilan sehari-hari, karena ia bekerja sebagai kernet angkutan umum dan bus terminal Km 6 sudah memiliki banyak saingan.
Ditemui di Polsek Banjarmasin Tengah, Kompol Wahyu Hidayat SIK mengatakan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan 4000 butir zenith dari tersangka yang sedang mengedarkan obat-obatan yang sudah ditarik izin edarnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut,†ujarnya. (ammar)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan18 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel