Hukum
4000 Butir Zenith Gagal Edar, Hasil Tangkapan Polsek Banteng
BANJARMASIN, Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) meringkus seorang pengedar zenith di Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin, Selasa (7/11) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka yang berhasil diciduk atas nama Arkani (33) warga Jalan A Yani Km 6 Komplek Hikmah Banua Kecamatan Banjarmasin Timur. Arkani tertangkap tangan saat sedang membawa 4000 butir zenith. Pelaku tersangkut tindak pidana pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut penuturan tersangka, ia menjual zenith tersebut untuk tambahan penghasilan sehari-hari, karena ia bekerja sebagai kernet angkutan umum dan bus terminal Km 6 sudah memiliki banyak saingan.
Ditemui di Polsek Banjarmasin Tengah, Kompol Wahyu Hidayat SIK mengatakan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan 4000 butir zenith dari tersangka yang sedang mengedarkan obat-obatan yang sudah ditarik izin edarnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut,†ujarnya. (ammar)
-
HEADLINE2 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Pola Hidup Sehat Jadikan Gaya Hidup Sehari-hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHabib Idrus Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba di Telaga Bauntung
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Fasilitasi Rencana Jaringan Listrik ke Desa Barunang Sekitarnya


