Kota Banjarmasin
Penulis dan Penerbit Harus Tahu UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
BANJARMASIN, Guna menyamakan persepsi dalam hal penyimpanan karya baik berupa cetak maupun rekam, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi UU Nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, Kamis (7/11) siang.
Sosialisasi ini diikuti guru, pustakawan hingga penulis dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Salah satu peserta, Dr Hatmiati Masy’ud mengatakan, acara ini sangat bagus karena memberikan wawasan bagi penulis dan pustakawan untuk memahami lebih jauh tentang seluk beluk penerbitan karya.
“Selain itu, para narasumber memang memberikan informasi yang jelas tentang seluk beluk karya sehingga para peserta mengerti bagaimana kalau ingin menerbitkan sebuah karya,†kata dosen STAI Rakha Amuntai ini, Kamis (7/11).
“Saya juga berterimakasih dengan Dispersip Kalsel yang telah memfasilitasi acara ini. Karena sangat jarang penulis mendapatkan informasi tentang penerbitan karya ini. Dan saya juga baru pertama kali mengikuti acara seperti ini,†tambahnya.
Senada, salah satu peserta lainnya Samsuni Sarman mengatakan, sebagai seorang yang aktif menulis, secara langsung membuka wawasan arti penting karya tersimpan di perpustakaan, selain aspek kearsipan juga aspek historis. “Sebagai penulis jelas pemahaman tentang UU ini menjadi kekuatan dalam berkarya yang memiliki nilai masa depan lebih baik,†kata guru di SDN Alalak Utara 1 Banjarmasin ini.
Sementara, Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie mengutarakan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran penulis, penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karya rekam. Sehingga, dapat menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabhan oleh bencana alam maupun perbuatan manusia.
“Selain itu, untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan iptek. Dan juga agar karya mereka para penulis bisa diketahui masyarakat luas terutama pengguna jasa perpustakaan,†jelas Bunda Nunung. (fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
HEADLINE13 jam yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Bisnis2 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kalimantan Selatan22 jam yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel