Hukum
Zebra Intan 2019 Digelar Pelanggaran Malah Naik 55%
24.496 Pelanggaran Ditindak Selama Operasi Berlangsung
BANJARMASIN, Setelah dua pekan digelar di wilayah hukum Polda Kalsel, operasi Zebra Intan 2019 resmi berakhir pada Selasa (5/11) kemarin. Berbeda dengan operasi Patuh Intan beberapa waktu lalu, operasi ini lebih menitikberatkan pada penegakan hukum.
Wadirlantas Polda Kalsel AKBP Pepen Supena W, ditemui di Mapolda Kalsel pada Rabu (6/11) siang menuturkan, selama dua pekan sedikitnya 24.496 pelanggaran di seluruh wilayah Kalsel.
“Bila dibanding tahun 2018 yang hanya 15.851 pelanggaran, di mana ada peningkatan sebesar 55 persen,†kata AKBP Pepen, Rabu (6/11).
Dari 24.496 pelanggaran yang ditindak, AKBP Pepen menambahkan, didominasi oleh kelengkapan surat-surat baik pengemudi maupun kendaraan. Sedikitnya 10.023 tilang tercatat di Ditlantas Polda Kalsel merupakan pelanggaran dikarenakan tidak lengkapnya surat-surat pengemudi atau kendaraan. “Dibandingkan di tahun 2018 hanya 503 kasus. Mengalami peningkatan sebesar 1.893 persen,†tambah AKBP Pepen.
AKBP Pepen mengakui, pelanggaran kelengkapan surat-surat bekendara trennya cukup banyak. Karena, pihaknya memfokuskan pada kelengkapan seperti STNK maupun SIM. Jika masa berlaku SIM habis ataupun pengemudi belum memperpanjang STNK, maka aparat tidak segan-segan untuk menindak pengemudi.
Kemudian, pelanggaran yang cukup tinggi lainnya sepeda motor yaitu tidak menggunakan helm SNI dan masih banyak ditemukan selama operasi berlangsung. “Tidak menggunakan helm. Pelanggaran ini masih banyak kita temukan, di tahun 2019 ini sekitar 2.290 tilang, dibanding tahun 2018 sebanyak 2.084 tilang. Jadi mengalami kenaikan sekitar 10 persen,†papar AKBP Pepen.
Selain penggunaan helm, pelanggaran yang ditindak oleh kepolisian selaa operasi berlangsung yaitu pengemudi sepeda motor yang melawan arus. “Biasanya yang dilanggar itu traffic light, rambu-rambu dan di u-turn,†tambahnya. Disusul dengan pelanggaran lainnya seperti pengemudi sepeda motor yang menggunakan HP dan pengemudi di bawah umur.
Masih Ada Pengendara Di Bawah Umur Terjaring
Selain itu, Ditlantas Polda Kalsel juga mengakui, penindakan pengemudi di bawah umur mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di mana, jika dibandingkan di tahun 2018 lalu tercatat 1.085 pelanggaran yang ditindak, sedangkan di tahun 2019 tercatat sebanyak 1.315 pelanggaran. “Sekitar 21 persen kenaikannya,†kata AKBP Pepen.
Pihaknya mengakui, pengemudi di bawah umur memang menjadi prioritas Ditlantas Polda Kalsel untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. “Harapan kita sebenarnya turun ya angkanya, yang otomatis tingkat kesadarannya lebih baik,†tegasnya.
Menurut AKBP Pepen, dari 1.315 pelanggaran karena pengemudi di bawah umur, masih didominasi di wilayah Kota Banjarmasin. “Karena selain kita (Polda Kalsel) juga jajaran Polresta Banjarmasin menggelar kegiatan ini. Saya rasa dibanding daerah lain, di Banjarmasin lebih banyak karena intensitas kegiatan lebih banyak di sini,†jelasnya. (fikri)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluBersih Sampah di Pasar Galuh Cempaka, Wali Kota Lisa Turun Tangan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluEtalase Budaya Kalsel Teranyar di TMII: Dermaga Pasar Terapung Diresmikan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluBanjarmasin Usulkan Perluasan Wilayah ke Aluhaluh
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Perbaiki Pipa Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi, Ini Wilayah yang Terdampak
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UIP3B Kalimantan Gelar Clean Energy Day, Dorong Perubahan Gaya Hidup Rendah Emisi
-
Olahraga1 hari yang laluBanua Criterium Challenge, Pemanasan Atlet Triathlon Kalsel Menuju Kejurnas






