Hukum
Tabrak Pohon, Korban Lakalantas Meninggal di TKP
BANJARBARU, Sebuah lakalantas tunggal terjadi di Jalan A Yani Km 26 Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu (25/10) pukul 15.45 Wita. Korban bernama Hendra Hadi Gunawan (19) meninggal di lokasi kejadian setelah motor yang dikendarai menabrak pohon.
Hendra yang mengendarai roda dua Honda Supra Fit, DA 2454 VV menabrak pohon di dekat Hotel Novotel. Korban mengalami luka parah di bagian wajah dan patah tulang kaki kiri. Diduga saking kerasnya tabrakan, bagian tulang kaki sampai menancap pada pohon.
Dari kartu identitas yang dikantongi, korban tinggal di jalan Jahri Saleh Komp. Alam Sari No 24, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke kamar jenazah RS Idaman Banjarbaru menggunakan unit ambulance Landu Resque.
Bripka Eko Priantoro dari Banit Lakalantas Polres Banjarbaru mengatakan, belum dapat dipastikan identitas korban karena wajah sulit dikenali akibat kejadian tersebut. “Cuma ada data KTP sementara  yang ditemukan, kami masih menghubungi pihak keluarga,†katanya.
Eko mengatakan, tidak ada saksi mata yang bisa menjelaskan bagaimana kejadian tersebut. Namun dari olah TKP, dimungkinkan telah terjadi benturan yang cukup keras hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, dari hasil pencarian informasi melalui HP milik korban, akhirnya dapat dihubungi orangtua bersangkutan. Orangtua pun telah membawa jenazah ke rumah duka. (yandi/hendera)
-
HEADLINE1 hari yang laluDinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluRespon Cepat Tangani Genangan, Wali Kota Lisa Cek Pekerjaan Drainase A Yani
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPenguatan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Sektor Kebinamargaan, PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga
-
HEADLINE1 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluKalsel Dukung Cetak Sawah 2026 Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
HEADLINE1 hari yang laluPNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong


