Kabupaten Banjar
Kena Razia KTP, 44 Warga Didenda Rp50 Ribu
MARTAPURA, Puluhan warga pelintas jalan A Yani -tepatnya di Gedung Juang Martapura-, Kabupaten Banjar terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digelar Satpol PP Kabupaten Banjar, Selasa (10/9).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Banjar, Bahruddin mengatakan, beragam penyebab puluhan warga terjaring razia, di antaranya karena lupa atau sengajak tidak membawa KTP.
Namun ada juga yang mengaku telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP El), tapi tak kunjung selesai.
“Terhadap warga yang terjaring razia KTP lantaran belum memiliki dokumen identitas tersebut, saya menyarankan segera mengurus ke Dukcapil Banjar,†katanya.
Ditambahkan Bahruddin, razia KTP ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib adiministrasi kependudukan.
“Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Sekitar 44 orang yang terjaring pada razia ini,†tegas Bahruddin.
Sementara itu adapun bagi warga yang tak memiliki KTP didenda sebesar Rp50 ribu.
Merujuk Perda nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 2/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. (rendy)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
HEADLINE3 hari yang laluJerit Warga Kalsel Pertamax Melonjak
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Pola Hidup Sehat Jadikan Gaya Hidup Sehari-hari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHabib Idrus Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba di Telaga Bauntung

