Kota Banjarmasin
Izin Belum Diurus, Dishub Banjarmasin ‘Duduki’ Loket Parkir RSUD Ulin
BANJARMASIN, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bersikap tegas terhadap praktek parkir ilegal di RSUD Ulin. Petugas menyegel aktivitas parkir di lokasi tersebut karena tak kunjung memperpanjang izin pengelolaan parkir.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, tegas menyebut sejak hari ini parkir RSUD Ulin Banjarmasin ditutup karena pengelola belum mengurus kontrak izin retribusi parkir sejak 1 Juni 2019. Ia menganggap manajemen RSUD Ulin lalai mengurus izin ke Dishub Banjarmasin.
“Jadi hari ini resmi kami tutup, tidak ada pembayaran parkir. Karena kalau ada maka ilegal jatuhnya nanti. Kecuali mereka melakukan izin dengan sungguh-sungguh, karena memungut parkir dari warga itu harus bayar pajak dari jumlah hasil keseluruhan parkir tersebut sebesar 30 persen,” ujar Ichwan Noor Chalik, Jumat (14/6).
Seperti dilansir Kumparan.com dan Banjarhits.id, hari ini, Dishub mengerahkan sejumlah petugas untuk menjaga loket masuk dan loket keluar parkir RSUD Ulin agar tidak ada aktifitas pungutan parkir. “Jadi ditutup di sini, maksudnya gratis tidak dipungut bayaran, karena mereka belum melakukan izin dan ini akan berlangsung sampai mereka berizin. Petugas pun akan tetap kami siagakan untuk mengawasi gerak gerik pengelola, karena kalau tidak dijaga dikhawatirkan terjadi lagi pungutan liar,” terangnya.
Sebelumnya, Ichwan menyebut total penghasilan parkir RSUD Ulin Banjarmasin dalam sebulan mampu mencapai Rp 135 juta. Ia membeberkan para pengelola parkir tersebut harus membayar pajak kepada Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 30 persen dari total penghasilan diatas.
“Sampai kapanpun mereka belum melakukan izin, maka akan terus kami jaga. Apalagi kalau seperti ini katanya akan dilakukan izin kemarin, tapi sampai saat ini tidak ada lagi melakukan izin, jadi kami langsung turun ke lapangan agar ditutup pungutan parkir di TKP,” katanya.
Sementara juru bicara RSUD Ulin, Yan Setiawan sebelumnya mengatakan asumsi parkir ilegal hanya kesalahan teknis di lapangan. Menurut dia, kontrak izin terdahulu yang sudah berakhir atau habis pada 31 Mei 2019 bertepatan dengan libur bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Ia membenarkan RSUD Ulin belum memperpanjang izin pengelolaan parkir ke Dishub Banjarmasin.
Yan Setiawan memastikan pengurusan izin dan kontrak dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ihwal pengelolaan parkir RSUD Ulin. Menurut dia, manajemen masih mengelola parkir di RSUD Ulin. “Saat ini nih kami masih mengurus izin kontrak kepada Dinas Perhubungan lagi agar tidak dianggap ilegal. Mudah-mudahan prosesnya lancar, kami minta do’a yang terbaik saja,” katanya. (kum/bjrhit)
Editor : Chell
-
HEADLINE21 jam yang laluPrakiraan BMKG: Cuaca Kalsel Sepekan Ada Potensi Hujan Ringan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluLantik 23 Pembakal, Bupati Banjar Minta Pembakal Rangkul Semua Pihak
-
HEADLINE2 hari yang laluTiga Dekade Menanti Rumah Ibadah GBI Kemah Kesaksian Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Hambuku Baru Dinilai Tim Lomba PHBS Provinsi Kalsel
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluBPBD Balangan Serahkan Bantuan Pinjam Pakai Peralatan Karhutla
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu25 Unit PJU Terpasang di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Batola


