Kabupaten Banjar
Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Kehadiran ASN Banjar Capai 99 Persen
MARTAPURA, Ancaman sanksi bagi ASN yang bolos kerja dihari pertama masuk usai libur panjang lebaran, menyebabkan mereka tak mau ambil resiko absen tanpa alasan. Apalagi, pemantuan dilakukan pejabat di lingkup kerja sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 it, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin (10/6).
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi hal tersebut Sekda Banjar I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, hingga siang tadi dirinya sudah melaksanakan pengecekan di dua lokasi yaitu Dinas yang berbeda yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar dan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar. Hasilnya berdasarkan laporan yang didapati 99 persen ASN di Kabupaten Banjar turun di hari pertama paska libur lebaran.
“Tadi saya kontrol di dua lokasi itu, Alhamdulillah pelayanan aktif, artinya pelayanan sudah kita laksanakan oleh instansi masing-masing di hari pertama ini, mengingat kehadiran ASN juga cukup bagus,” akunya.
Yudiana mengatakan, berdasarkan perolehan data hari ini akan menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar kemudian akan diteruskan ke Kemenpan RB. Ia mengakui, ada beberapa ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja. Ia pun akan bertindak tegas dengan melakukan beberapa sangsi kepada ASN tersebut.
“Jadi yang tidak hadir pada hari ini akan kita tanya dulu apa alasan yang bersangkutan, kalau tidak bisa memberikan alasan yang tepat, baru kita kenalan sangsi seperti pemotongan tunjangan kerjanya,” pungkasnya. (Rendy)
Editor: Chell
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju