Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

KPU Barsel Sosialisasi Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

Diterbitkan

pada

Kegiatan sosialisasi PKPU nomor 3, 4, dan 5 tahun 2019 yang digelar KPU Barsel. Foto: digdo

BUNTOK, KPU Barito Selatan (Barsel) kembali melakukan sosialisasi peraturan KPU RI No 3, 4, dan 5 tahun 2019, tentang mekanisme pemungutan, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan dalam pemilu nanti.

“Sosialisasi yang kita laksanakan kali ini dalam hal menjalankan tugas dan kewajiban untuk melanjutkan informasi tentang aturan baru KPU RI,” kata Ketua KPU Barsel Bahruddin kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (13/3) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pada aturan KPU No 3 Tahun 2019  menjelaskan tentang Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang berisi aturan tata tertib dalam pemungutan suara di TPS. “Itu menyangkut hal-hal tata tertib untuk pemungutan suara di TPS,” ujar Bahruddin.

Sedangkan peraturan KPU No 4 terkait rekapitulasi penghitungan suara usai pencoblosan. Adapun ruang lingkup untuk aturan tersebut mencakup PPK, KPU Kabupaten dan seterusnya. “Yang jelas PKPU 4 tahun 2019 ini akan jadi acuan setelah penghitungan suara di TPS dilaksanakan,” jelas Bahruddin.

Sementara untuk PKPU No 5 tahun 2019, mencakup tentang penetapan hasil dari pemilihan yang akan digelar 17 April nanti. “Jadi untuk PKPU yang kita sosialisasikan ini merupakan aturan yang berjenjang dari PKPU nomor 3, 4 dan 5, yang mana hasilnya akan di atur dalam PKPU nomor 5 tahun 2019,” ungkapnya.

Ditambahkan olehnya yang menyampaikan perubahan keputusan KPU nomor 38 tahun 2018, namun dalam perubahan tersebut aturan tetap sama dan tidak ada perubahan. “Yang mana aturan masih sama namun ada penambahan untuk lebih kepada penegakan atau langsung menyebutkan pada intinya atau lebih penegasan lagi,” tandas Bahruddin.(digdo)

Reporter: Digdo
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->