Bisnis
Kewajiban Produksi Batu Bara untuk Domestik Tahun Ini Naik 5,7%
Penulis: Fariha Sulmaihati
JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara untuk pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tahun ini sebesar 128 juta ton. Jumlah ini meningkat 5,7% dari tahun lalu yang hanya 121 juta ton.
Target ini dihitung berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) seluruh perusahaan batu bara yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. Peningkatan DMO juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada proyek 35 gigawatt (GW). Demikian dilansir katadata.co.id.
Beberapa pembangkit mulai beroperasi, sehingga membutuhkan tambahan pasokan batu bara. Pembangkit yang beroperasi tahun ini, antara lain PLTU Jawa 7, PLTU Jawa 8, PLTU Lontar di Banten. PLTU Jawa 7 memiliki kapasitas 1.000 MW, PLTU Jawa kapasitas 8 1.000 MW, dan PLTU Lontar 350 MW.
“Kebutuhan untuk listrik PLN tahun ini jadi 95,7 juta,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (13/2).
Selain kebutuhan untuk pembangkit listrik, permintaan dari beberapa industri juga naik akibat perekonomian yang tumbuh. Adapun rincian DMO batu bara tahun ini untuk industri metalurgi sebanyak 5,4 juta ton, industri pupuk 1,4 juta ton dan industri semen 16,15 juta ton. Sedangkan, konsumsi batu bara tahun lalu untuk PLTU 91,14 juta ton, metalurgi 1,75 juta ton, semen, tekstil, pupuk dan kertas sebesar 22,18 juta ton. Selain itu, untuk briket sebesar 0,01 juta.
Di sisi lain, target produksi batu bara tahun ini justru turun. Perusahaan batu bara hanya mampu memproduksi 490 juta ton tahun ini, lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebesar 585 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyano menjelaskan bahwa angka tersebut sudah termasuk pemangkasan produksi bagi 34 perusahaan yang tidak memenuhi DMO. “Permintaannya ada yang tidak full kita kasih. Kalau full bisa lebih dari 490 juta,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kewajiban DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Aturan juga mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berikutnya.(fariha/kdt)
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar Film “Pesta Babi” : Perjuangan Masyarakat Papua Melawan Biodiesel
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluGubernur Muhidin Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kawasan GOR Pangeran Suryanata
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluLomba Balogo dan Badaku di Lapangan Pahlawan Amuntai
-
HEADLINE2 hari yang laluJerit Hati Anak Papua dari Banua: Hutan Kami Dibabat, Kolonialisme Berbaju Regulasi
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSaidi Mansyur Lepas Keberangkatan 360 Calon Haji Asal Kabupaten Banjar






